LAMONGAN,(metropantura.com) – Ranah hukum wilayah Lamongan di buat resah dengan ulah M. Wiyono (50) warga asal Kanugrahan Kecamatan Maduran, yang tertangkap oleh Satreskoba Polres Lamongan karena mengedarkan Pil koplo jenis Carnopen. Minggu (18/10)
Kejadian tersebut berawal dari informasi warga sekitar yang mulai resah dengan pengedaran pil koplo jenis carnopen di sekitaran wilayah panturan Lamongan. wilayah tersebut sampai saat ini memang masih menjadi sasaran peredaran obat terlarang jenis daftar G ini.
Dari informasi tersebut, anggota Satreskoba Polres Lamongan akhirnya berhasil mengamankan M Wiyono (50) yang saat itu hendak mengedarkan pil koplo jenis carnopen. Wiyono tidak mengelak pada saat di ciduk di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Brondong, dan mengakui bahwa dia seorang pengedar pil koplo jenis carnopen.
masyarakat di seputaran TPI sudah lama tengarahi pelaku sebagai penjual pil carnopen. Dan yang dijadikan sebagai sasarannya yakni kalangan nelayan dan kuli panggul di TPI.
Dari tangan M. Wiyono, polisi berhasil mengamankan sebanyak 100 butir pil bento jenis carnopen beserta uang tunai Sebesar 150 ribu. Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Lamongan. Saat ini Polisi masih mengembangkan penyelidikan sebab dimungkinkan adanya sindikat dalam jaringan kawanan Wiyono.
Penulis : M Zainuddin
Editor : M Arief Budiman