Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Bojonegoro Kembali Tangkap Penambang Pasir Ilegal

Selasa, 06 Oktober 2015 | 22.41.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-10-06T15:41:12Z
BOJONEGORO,(metropantura.com) - Penangkapan para penambang pasir tak berizin dengan menggunakan alat mekanik masih terus dilakukan oleh Kepolisian Resor Bojonegoro. (06/10) kemarin,pukul 11.30 WIB, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bojonegoro telah berhasil mengamankan tiga pelaku, EH (36), salah satu kuli sekop dan K (50), pemilik warung di dekat lokasi tambang, TKP wilayah bantaran Bengawan Solo turut Dukuh Srunggo Desa Tanggir Kecamatan Malo. Pelaku N (35), warga Desa Kanten Kecamatan Trucuk diamankan oleh petugas karena terbukti menjadi pemilik usaha penambangan pasir illegal,ketiganya di tangkap di tiga lokasi.

Salah satu pelaku N diamankan beserta barang bukti, berupa satu unit diesel sedot merk Hong Tong Fang, dua buah paralon ukuran 4 dim, dan satu selang spiral besar yang digunakan dalam beroperasi menyedot pasir.

Sementara pelaku A (35), warga Desa Pilangsari Kecamatan Kalitidu ditangkap berdasar pengakuan S (36), kuli sekop, asal Desa Kanten Kecamatan Trucuk.

Pelaku telah terbukti menjadi pemilik usaha penambangan pasir mekanik di bantaran sungai Bengawan Solo tepatnya,di Desa Kanten Kecamatan Trucuk.

Pelaku ditangkap setelah petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit diesel sedot merk JF, satu buah paralon 4 dim, satu selang spiral besar dan satu buah besi jep miliknya.

Serta seorang pelaku berinisial S (57), warga Desa Kanten Kecamatan Bojonegoro juga diamankan oleh petugas, sebagai pemilik tambang pasir illegal.

Pelaku S diamankan beserta barang bukti satu unit diesel sedot merk Jee ef, satu paralon 4 dim, satu selang spiral besar dan lima buah skrop yang digunakan untuk menambang.

Sebelumnya, dalam penggerebekan aktivitas penambangan oleh petugas tersebut, beberapa pekerja berikut pemilik langsung kabur.

Hanya ada beberapa kuli sekop dan penjaga warung yang tinggal di dekat lokasi. Sehingga setelah dimintai keterangan petugas berhasil menangkap tiga pemilik usaha tak berizin itu.

Sementara itu Kapolres Bojonegoro AKBP Hendri Fiuser SIK MHum, mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan usaha penambangan pasir di sungai Bengawan Solo sejak setahun lalu dengan menggunakan alat mekanik dan tanpa disertai izin IUP, IPR dan IUPK.

"Usaha sedot pasir tersebut sudah berjalan setahun yang lalu dan kemudian tertangkap saat ini," ujar pria berpangkat melati dua di pundaknya itu kepada sejumlah wartawan.

Dengan kejadian tersebut semua pelakuakan di jerat dengan pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Sumber Daya Alam, dan terancam hukuman pidana penjara 10 tahun, semua pelaku kini di tahan di Mapolres Bojonegoro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis  : Sandi Suswondo
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update