Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

RAKOR GAKUMDU Bahas Penertiban Tempat Dan Alat Peraga Kampanye

Kamis, 15 Oktober 2015 | 20.30.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-10-15T13:30:11Z
LAMONGAN,(metropantura.com) - Dalam upaya untuk menertibkan kampanye, Panwas Kabupaten Lamongan beserta Kepolisian, Kejaksaan Negeri, Sat Pol PP, KPU dan seluruh instansi terkait lainnya meggelar Rapat Koordinasi (rakor) penegakan hukum terpadu (Gakumdu), Kamis (15/10).

Dalam rapat yang berlangsung di Sentra Gakumdu yang terletak di Jalan Kusuma Bangsa tersebut membahas terkait larangan tempat ibadah dan tempat pendidikan yang dijadikan tempat kampanye dan penertiban alat peraga kampanye (APK) secara serentak yang bukan terbitan dari KPU, serta baliho program-program pemerintah yang masih terpampang gambar petahana.

“Rakor kali ini membahas mengenai larangan tempat ibadah dan pendidikan tempat kampanye dan penertiban APK diluar KPU, serta program pemerintah yang masih ada gambar petahana,” jelas Toni Wijaya, Ketua Panwas Kabupaten Lamongan.

Akan tetapi sebelum dilakukan penertiban, Panwas terlebih dahulu akan membuat surat rekomendasi kepada instansi pembuat program untuk melakukan penertiban. Namun jika sampai tiga kali 24 jam belum ditertibkan, maka panwas bersama Sat Pol PP dan kepolisian yang akan turun tangan langsung untuk menertibkan APK liar tersebut.

“Apabila sampai 3x24 jam belum ditertibkan, maka kami akan turun tangan langsung, karena masih ada baliho yang ada gambar petahana masih terpasang,” pungkasnya.

Penulis. : M Zainuddin
Editor. : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update