LAMONGAN,(metropantura.com) - Perkembangan toko modern Alfamart dan Indomart di Lamongan sangat pesat. Namun perkembangan toko Indomart dan Alfamart masih menyisahkan banyak persoalan diantaranya ada yang belum mengantongi surat ijin dari Badan Penanaman Modal dan Perijinan (BPMP) tetapi sudah beroperasi.
Menurut data di BPMP Lamongan sampai saat ini sudah menerbitkan surat ijin operasional 56 Alfamart dan Indomart di Lamongan. sedangkan 3 Indomart dan 3 Alfamart masih dalam proses mengurus ijin di Kantor BPMP Lamongan.
Dari 6 Alfamart dan indomart yang belum mengantongi ijin dari BPMP Lamongan menjadi sorotan banyak kalangan pasalnya hanya baru 1 alfamart yang dieksukusi pihak Satpol PP Lamongan. Satpol PP menyegel Alfamart di jalan Jaksa Agung Suprapo Selasa (6/10) lalu.
Alasan pihak Satpol PP menutup Alfamart tersebut karena belum mengantongi ijin dari BPMP Kabupaten Lamongan.
Kabid Pelayanan BPMP Lamongan, sapto Prijono, membenarkan bahwa Alfamart di Jalan Jaksa Agung Suprapto ditutup karena tidak memiliki ijin operasional dari BPMP Lamongan. ijin Alfamart masih diproses di BPMP Lamongan.
“Iya benar ijin Alfamart masih diproses, sampai saat ini BPMP belum menerbitkan surat ijin Alfmart tersebut,”jelas Sapto, Senin (12/10).
Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait Alfamart dan Indomart yang belum mengantongi ijin tetapi baru satu Alfamart yang baru disegel, Kepala Satpol PP Kabupaten lamongan, Toni Tamtama Jati, menjelaskan bahwa penutupan toko modern seperti Alfamart dan Indomart harus ada proses dan tahapan kegiatan toko modern tersebut. Juga dilihat dari permasalahan yang dihadapi oleh toko modern.
“Masing-masing kasus itu kan ada proses, ada tahapan kegiatan, ada permasalahan yang dihadapi, jadi tidak sama,”ujar Toni.
Toni mengibaratkan penyelesaian kasus Indomart dan Alfamart yang belum mengantongi ijin beroperasi seperti dua anak yang memiliki karakter yang berbeda. Anak yang satu nakal (mbeling) dan anak satunya tidak nakal. Untuk mengatasi permasalahan kedua anak tersebut tentu berbeda.
Begitu juga dengan permasalahan yang dihadapi oleh 3 Indomart dan 3 Alfamart yang belum mengantongi ijin beroperasi harus ditutup semua. Cara penyelesaian keenam toko modern tersebut berbeda satu dengan lainnya tergantung pada proses, tahapan dan permasalahan.
Penutupan Alfamart di jalan Jaksa Agung yang ditutup kemarin, menurut Toni, sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihak Satpol PP sudah mengundang pihak toko Alfamart tetapi tidak hadir sehingga Satpol PP mengambil tindakan untuk menutup Alfamart tersebut. Pihak Satpol PP sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan disepakati Alfamart di jalan Jaksa Agung Suprapto harus ditutup.
“Semua proses dan prosedur sudah kita lalui,sesuai dengan SOP kita, tahapan juga sudah kita mulai,kita undang juga tidak hadir, akhirnya kita rapatkan dengan instansi terkait yang ada hubungannnya dengan perijinan dan sebagainya,disepakati untuk ditutup, disegel. Semua tahapan itu sudah kita lalui, kita minta untuk menghentikan sendiri tidak dihiraukan,”jelasnya.
Sedangkan Alfamart dan Indomaret lainnya termasuk Alfamart di desa plosowahyu tidak ditutup karena belum mendapat peringatan ketiga dari pihak Satpol PP. Apalagi Alfamart di Desa plosowahyu sudah mengurus ijin dan sudah melakukan survey di lapangan.
Namun tidak menutup kemungkinan pihak satpol PP akan meutup Alfamart di desa Plosowahyu bila nanti dalam batas waktu yang ditentukan tidak bisa menunjukkan surat ijin. Pihak satpol PP akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait sebagai dasar penutupan.
“Di Plosowahyu kita lakukan prosedur awalnya, kita sudah panggil dia (pihak Alfamart-red) datang, dia sudah melengkapi persyaratan, saat ini sudah sampai survey. Tetapi tetap kita peringatkan 1 2 3. Saat ini baru peringatan 2, belum sampai ke 3. Nanti ada waktunya juga. Nanti sampai batas waktu ketiga ternyata masih belum juga tidak ditunjukkan ijin, nanti kita lihat dengan prosedur dengan instansi lain yang terkait. Nanti pertimbangan mereka kita gunakan dasar untuk menutup,”pungkasnya.
Penulis : M Zainuddin
Editor : M Arief Budiman