Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tak Mengantongi Ijin, Salah Satu Minimarket Di Lamongan Di Segel Paksa

Selasa, 06 Oktober 2015 | 17.14.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-10-06T10:14:11Z
LAMONGAN,(metropantura.com) – Satpol PP Lamongan menutup dan menyegel toko Alfamart di Jalan Jaksa Agung Suprapto karena belum memiliki izin, Selasa Siang (6/10). Penutupan Alfamart ini langsung dipimpin oleh Kepala Satpol PP Lamongan, Toni Tamtama Jati.

Menurut Toni Tamtama Jati, Kepala Satpol PP Lamongan, toko Alfamart ditutup paksa karena tidak memiliki ijin beroperasi dari Badan Penanaman Modal dan Perijinan (BPMP) Lamongan. Sebelumnya pihak Satpol PP sudah melakukan Rapat koordinasi dengan Kepala BPMP, BLH, Disperindagkop,dinas perhubungan,kepala bagian Hukum dan kepala bagian Perekonomian pemkab Lamongan dan Lurah Temenggungan.

Dalam rapat koordinasi tersebut membahas Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang belum dimiliki oleh toko Alfamart dan sudah beroperasi dalam waktu yang lama. Sebelum dilakukan penyegelan, pihak satpol PP sudah memberikan 3 kali peringatan agar segera mengurus IUTM di BPMP. Namun pihak Alfamart tidak menghiraukan peringatan tersebut dan tetap beroperasi.

Toni menambahkan bahwa pihaknya memberikan Peringatan Tegas Alfamart yang didirikan tanpa melengkapi Persyaratan sudah melanggar peraturan Daerah Nomor 06 tahun 2012 tentang Pusat perbelanjaan dan toko modern. Karena itu, terpaksa dihentikan dan disegel agar segera mengurus surat ijin pendirian toko modern dari BPMP.

“Karena melanggar peraturan terpaksa di hentikan serta kita segel supaya mengurus perizinannya terlebih dahulu, setelah di urus perizinannya baru Alfamart ini boleh beroperasi kembali “ujarnya.

Penyeggelan ini, lanjut Toni, di maksudkan untuk menertibkan pengusaha nakal yang enggan mengurus perizinan yang seharusnya dilakukan dan didaftarkan terlebih dahulu sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan oleh Peraturan Daerah Lamongan. Karena hal ini bisa mengakibatkan timbulnya jaringan Usaha Liar di lingkungan wilayah lamongan yang lain serta enggan mendaftarkan usahanya.

Sementara itu,Kabid Pengoperasian Dan Keamanan Satpol PP, Alfian Helmy, mengintruksikan pihak Alfamart segera mengosongkan toko dengan mengeluarkan barang yang sekiranya cepat busuk, uang di kasir serta mematikan lampu. Setelah itu pintu Alfamart digembok dan ditutup untuk sementara waktu.

“Segera mengeluarkan secepatnya barang yang sekiranya busuk, beserta uang yang ada di bagian kasir serta mematikan semua lampu dari Alfamart,”ujar Helmy.

Korwil Alfamart, Sunariyo, merasa kaget ketika Satpol PP mendatangi Alfamart dan menyegelnya. Sunaryo mengaku tidak tahu menahu urusan ijin karena dirinya hanya sebagai koordinator pengawas Alfamart.

“Saya bingung kok ada satpol PP ramai-ramai ke Alfamart. Izinnya bukan saya yang mengurus tapi ada bagian lain yang sudah mengurusnya.”ujarnya.

Penulis  : M Zainuddin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update