GRESIK,(metropantura.com) – Ribuan massa di seluruh komponen Serikat Pekerja yang ada di Kabupaten Gresik kembali melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Gresik Jalan dr Wahidin, Rabu (21/10). Aksi tersebut, bertujuan menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ketenagakerjaan, khususnya tentang pengupahan karena dinilai sangat merugikan kaum buruh dan penolakan upah murah di Kabupaten Gresik.
Koordinator lapangan LEM SPSI, Ali Muksin mengatakan dalam RPP yang telah ditetapkan dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden tersebut bahwa penghitungan UMK didasarkan pada Upah Minimum Provinsi (UMP) ditambah perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Ini akan sangat merugikan buruh karena bisa jadi tidak akan ada kenaikan upah, Kita menolak RPP tersebut. KHL Pemerintah juga tidak bisa berbuat apa-apa karena Pemerintah tidak bisa mengontrol harga kebutuhan pokok di pasar. Harga-harga sembako terus naik,” ujar Ali Muksin saat ditemui disela aksi.
Oleh sebab itu, pihaknya menyoroti tentang pasal 41 sampai pasal 45 dalam RPP yang merugikan buruh karena kenaikan upah hanya 10 persen tidak berdasarkan kebutuhan hidup layak.
" Maka dari itu, kita menghendaki terkait pengupahan tetap ada di dewan pengupahan kabupaten, kalau menganut ke RPP hanya di bawah 10 persen, terus bagaimana nasipnya kaum buruh oleh sebab itu kita menolak dan menginginkan ada kenaikan minimal 30 persen," Pungkasnya.
Penulis : Mochamad S
Editor : M Arief Budiman