LAMONGAN,(metropantura.com) – kasus penipuan kembali terjadi di Lamongan, dengan modus mendirikan usaha rental mobil, pelaku berhasil memperdayai korban Yunita Anggraini (22) warga Dusun Mojodadi desa Lopang Kecamatan Kembangbahu Lamongan.
Kejadian penipuan ini berawal dari perkenalan antara korban dengan pelaku Tonny (34) melalui media sosial Facebook, kemudian keduanya bertemu untuk pertama kali di warung nasi goreng milik korban pada awal bulan Agustus silam, dan saat itu pelaku mengaku bahwa dirinya adalah seorang wartawaan dari PRORAKYAT.
Setelah pertemuan tersebut, keduanya kemudian berkomunikasi secara intens baik melalui telepon maupun sms, sampai akhirnya pelaku yang bersetatus sebagai warga Perum taman Puspa Sari Sidoarjo ini menawarkan kerjasama bisnis rental mobil dan meminta korban untuk menggadaikan BPKB sepeda motor Vario putih untuk dijadikan modal awal.
Karena merasa tertarik dengan penawaran pelaku, korban setuju dan pada tanggal 26 Agustus keduanya berangkat ke BPR Nusamba Brondong untuk menggadaikan BPKB sepeda motor Vario tersebut dan dapat mencairkan uang sebesar Rp 7 juta yang kemudian dibawa oleh pelaku.
Pada awalnya, korban sangat percaya terhadap pelaku. Namun kecurigaannya mulai muncul ketika pelaku tak kunjung membayar cicilan pertama dan hanya berjanji-janji, selain itu pelaku juga berbelit ketika ditanya mengenai mobil rental yang akan dibeli. Karena merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polres lamongan.
Selain menimpa Yunita, hal serupa juga hampir dialami H. Sulaiman (55) warga Dusun Bulakatu Desa Banjarejo Kecamatan Sukodadi Lamongan dengan modus penukaran uang receh pada Rabu siang (14/10).
Kejadin berawal dari kedua orang yang tidak kenal yang masuk ke dalam Toko Bin Wahab Sugio sekitar pukul 11.40 dengan tujuan menukarkan uang recehan sebesar Rp 1.700.000 dengan uang kertas seratus ribuan ke toko tersebut.
karena pemilik toko membutuhkan uang recehan untuk kembalian kepada pembelinnya, akhirnya korban setuju dengan penawaran tersebut, selanjutnya pelaku menyodorkan satu kantong plastik berisi uang kertas dan logam yang sudah diberi label Rp. 1.700.000.
namun saat pemilik toko berniat menghitung uang receh tersebut, kedua pelaku mendadak membatalkan penukaran. Karena curiga akan ditipu, pemilik toko menghubungi petugas Polsek Sugio. Selanjutnya Kanit Reskrim bersama petugas jaga langsung mengamankan kedua pelaku dan dibawa ke Polsek yang letaknya tak jauh dari toko tersebut.
dari hasil interogasi, diketahui masing-masing bernama Agung Riadi (32) asal Kecamatan Sukodadi dan Dul Mukid (23) asal Kecamatan Turi Lamongan. Keduanya menerangkan bahwa di dalam kantong plastic yang diberi label Rp 1,7 juta itu sebenarnya hanya Rp. 450.000.
selain itu, keduanya juga mengaku pernah berhasil menukarkan uang dalam kantong senilai Rp 250.000 yang diberi label Rp. 700.000 di salah satu toko yang terletak di Kecamatan Sukodadi.
Paur Subbag Humas Polres Lamongan Ipda Raksan menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya dan lebih berhati-hati ketika melakukan transaksi dengan orang yang baru dikenal.
“Jangankan dengan orang yang baru dikenal, sama yang sudah lama dikenal saja masih ada yang tertipu. Oleh karena itu sebaiknya kita lebih berhati-hati kalau melakukan transaksi,” himbau Ipda Raksan, Kamis (15/10).
Penulis. : M Zainuddin
Editor. : M Arief Budiman