GRESIK,(metropantura.com) - Dua pemuda tanggung akirnya berhasil diringkus jajaran reserse kruminal (Reskrim) Polsek Manyar setelah beberapa hari menjadi buron diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan membobol rumah di Jalan Magetan 1/21 Perum Gresik Kota Baru (GKB), Minggu (22/11).
Mereka adalah, Ivan Jarwani (15) Warga Desa Yosowilangon Kecamatan Manyar dan Sukirman (21) Warga Jalan Rotan Perum Pongangan Indah, Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik. Keduanya tidak berkutik saat di gelandang petugas karna terbukti telah melakukan pembobolan rumah milik Dwi Sulistiawan (26).
Kapolsek Manyar AKP Mulyono, membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku tersebut," Kedua pelaku sudah kami amankan berserta barang bukti di mapolsek, sementara kita masih melakukan pemeriksaan," Ujarnya.
Mulyono juga menceritakan, kedua tersangka melakukan pembobolan awalnya dengan cara meloncat pagar samping rumah, karena rumah dalam keadaan tidak terkunci akirnya pelaku masuk dan mengambil barang barang dan tas yang berisi uang dan surat surat penting milik korban." Dari kejadian itu akirnya korban melapor ke Polisi," Tambahnya.
Selang beberapa jam, lanjut Mulyono, akirnya Polisi mendapatkan petunjuk, karna barang milik korban yang di anggap pelaku tidak ada nilainya mereka buang di pom besin Desa Romo," Dari rekaman CCTV milik pom bensin tersebut akirnya pelaku dapat kami tangkap," Pungkasnya.
Dari kejadihan itu selain mengamankan kedua tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yamaha x-ride L 5543 FT, dan surat surat penting milik korban. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman tujuh tahun penjara.
Mereka adalah, Ivan Jarwani (15) Warga Desa Yosowilangon Kecamatan Manyar dan Sukirman (21) Warga Jalan Rotan Perum Pongangan Indah, Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik. Keduanya tidak berkutik saat di gelandang petugas karna terbukti telah melakukan pembobolan rumah milik Dwi Sulistiawan (26).
Kapolsek Manyar AKP Mulyono, membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku tersebut," Kedua pelaku sudah kami amankan berserta barang bukti di mapolsek, sementara kita masih melakukan pemeriksaan," Ujarnya.
Mulyono juga menceritakan, kedua tersangka melakukan pembobolan awalnya dengan cara meloncat pagar samping rumah, karena rumah dalam keadaan tidak terkunci akirnya pelaku masuk dan mengambil barang barang dan tas yang berisi uang dan surat surat penting milik korban." Dari kejadian itu akirnya korban melapor ke Polisi," Tambahnya.
Selang beberapa jam, lanjut Mulyono, akirnya Polisi mendapatkan petunjuk, karna barang milik korban yang di anggap pelaku tidak ada nilainya mereka buang di pom besin Desa Romo," Dari rekaman CCTV milik pom bensin tersebut akirnya pelaku dapat kami tangkap," Pungkasnya.
Dari kejadihan itu selain mengamankan kedua tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yamaha x-ride L 5543 FT, dan surat surat penting milik korban. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman tujuh tahun penjara.
Penulis : Mochamad S
Editor : M Arief Budiman