LAMONGAN,(metropantura.com) - Dugaan Dana Hibah fiktif sebesar 5 Milliar yang diperuntukkan kepada kelompok pedagang pasar Babat masih terus bergulir. Pasalnya, kasus tersebut kian memantik perhatian dari berbagai pihak terhadap kasus yang telah mencuat dipermukaan.
Saat ini yang terjadi tak hanya saling lempar tanggung jawab antara PD Pasar Lamongan dengan Pihak rekanan/PT. Namun, justru saat ini yang sedang ramai diberbincangkan adalah terkait ditemukannya kejanggalan berupa kuitansi penerimaan dana hibah tersebut yang diduga Fiktif alias bodong.
Kejanggalan-kejanggalan itu muncul ketika Ir. Djoko Purwanto, MM selaku Direktur PD Pasar Kabupaten Lamongan ditanya dan menunjukkan kepada awak media mengenai bukti-bukti dokumen pelaporan pertanggung jawaban berupa kuitansi penyaluran dana hibah tersebut.
Saat ini yang terjadi tak hanya saling lempar tanggung jawab antara PD Pasar Lamongan dengan Pihak rekanan/PT. Namun, justru saat ini yang sedang ramai diberbincangkan adalah terkait ditemukannya kejanggalan berupa kuitansi penerimaan dana hibah tersebut yang diduga Fiktif alias bodong.
Kejanggalan-kejanggalan itu muncul ketika Ir. Djoko Purwanto, MM selaku Direktur PD Pasar Kabupaten Lamongan ditanya dan menunjukkan kepada awak media mengenai bukti-bukti dokumen pelaporan pertanggung jawaban berupa kuitansi penyaluran dana hibah tersebut.
Sebelumnya Joko Purwanto, Rabu (25/11) mengatakan bahwa dirinya memang mempunyai data dari nama-nama para pedagang yang menerima serta disertai tanda terima yang tertera bahwa uang tersebut dibagikan oleh pihak Rekanan/PT pada tahun 2014.
Ternyata tak diduga-duga, ketika wartawan melihat pada tanda terima kuitansi penerima dari pedagang yang dimiliki PD Pasar terdapat kejanggalan karena didalam isi kuitansi tersebut hanya tertera tahun 2014 saja. Sedangkan, tanggal dan bulan pembayaranya tidak tertera dalam isi kuitansi itu.
Hal ini justru berbeda dengan tanda terima asli yang dimiliki para pedagang yang menyatakan bahwa uang tersebut diterimanya pada tahun 2012-2013 yang diberikan langsung oleh pihak PT Karsa Bayu Bangun Perkasa.
Ternyata tak diduga-duga, ketika wartawan melihat pada tanda terima kuitansi penerima dari pedagang yang dimiliki PD Pasar terdapat kejanggalan karena didalam isi kuitansi tersebut hanya tertera tahun 2014 saja. Sedangkan, tanggal dan bulan pembayaranya tidak tertera dalam isi kuitansi itu.
Hal ini justru berbeda dengan tanda terima asli yang dimiliki para pedagang yang menyatakan bahwa uang tersebut diterimanya pada tahun 2012-2013 yang diberikan langsung oleh pihak PT Karsa Bayu Bangun Perkasa.
Tak hanya itu, dari pantauan penglihatan dokumen-dokumen tersebut juga terdapat kejanggalan lain, yakni pada tanda terima yang ditemukan. Ternyata, proses penyerahan dana hibah kepada pedagang itu dilakukan pada tahun 2012 dan ada juga yang diberikan pada tahun 2013. Hal itu tentu saja memunculkan indikasi bahwa tanda terima yang dimiliki PD Pasar Lamongan pada tahun 2014 itu merupakan Kuitansi Fiktif alias Bodong.
Menanggapi hal itu, Joko justru menolak jika kuitansi tersebut dikatakan fiktif dan bodong. Namun jika memang benar-benar kuitansi itu fiktif dan bodong Joko Purwanto malah berdalih itu bukan merupakan tanggung jawabnya, melainkan tanggung jawab dari PT. Karsa Bayu Bangun Perkasa.
“Fiktif atau bodong gimana mas “Ya ndak to”. Tapi kalau memang fiktif atau diketahui kuitansi itu bodong ya harus pak Wido dari PT Karsa Bayu Bangun Perkasa yang bertanggung jawab sepenuhnya melainkan bukan saya,” cetusnya.
Selain itu ketika disinggung mengenai penyerahan dana hibah kepada pedagang yang seharusnya dilakukan oleh PD Pasar Lamongan atau pemerintah daerah dan tidak seharusnya di bayarkan oleh pihak PT Karsa Bayu Bangun Karsa selaku rekanan.
Joko Purwanto justru berdalih bahwa hal itu merupakan hasil keputusan dari hasil rapat bersama yang berlandaskan hasil dari berita acara rapat tindak lanjut hasil konsultasi dengan BPKP perwakilan Jawa Timur pada tanggal 9 Desember 2014 bertempat dikantor Inspektorat Kabupaten Lamongan.
“Kenapa pembagiannya melalui PT. Karsa Bayu, itu karena hasil rapat dan keputusan bersama dengan Pak Sekda Yuhronur, Asisten Pak Fais Junaidi, Hery Pranoto kepala BPKAD, BUMD, Asisten Hukum Pak Farikh dan yang lain-lainnya memang begitu,” Pungkasnya.
Sementara itu, untuk menanggapi dari kejangalan-kejanggalan terkait dugaan dana hibah fiktif sebesar Rp. 5 M tersebut, Ketua Komisi B DPRD Lamongan Drs. H. Sutardjo Safi’ie, MH ketika dikonfirmasi Kamis (26/11) mengatakan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan mengadakan rapat komisi untuk membahas masalah tersebut, dan jika memang ada yang urgensi dan dianggap bermasalah maka akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
“Kita akan rapatkan di komisi dulu, kalau memang ada urgensinya ya kita panggil terutama kepala dinasnya, kepala-kepala SKPD yang lainya dan tentunya pihak-pihak terkait yang terlibat,” ujarnya.
Sementara ketika dimintai pendapat mengenai dana hibah yang dicairkan oleh PD Pasar kepada PT. Karsa bayu, menurut Sutarjo hal itu sudah menyalahi aturan. Pasalnya, dana hibah seharusnya diberikan langsung oleh pemerintah dalam hal ini PD Pasar Lamongan kepada pihak pedagang bukan diberikan melalui pihak rekanan/PT-nya.
“Kalau dana hibah seperti itu kan seharusnya diberikan langsung kepada pedagang, dan kalau diberikan melalui PT kan jelas menyakahi aturan dan prosedur,” bebernya.
Tak hanya itu, Ketua Komisi B DPRD Lamongan Drs. H. Sutardjo Safi’ie, MH menegaskan Kalau memang nantinya benar-benar ditemukan adanya prosedur, kewenangan bahkan yang tidak sesuai dengan aturan tentang adanya bukti-bukti yang didugakan itu Fiktif atau bodong untuk selanjutnya biar penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan yang akan menindak lanjutinya.
“Ya kita serahkan saja ke penegak hukum. Sebab, benar dan tidaknya itu beliau-beliau (kepolisian dan kejaksaan.red) yang menentukan,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Joko justru menolak jika kuitansi tersebut dikatakan fiktif dan bodong. Namun jika memang benar-benar kuitansi itu fiktif dan bodong Joko Purwanto malah berdalih itu bukan merupakan tanggung jawabnya, melainkan tanggung jawab dari PT. Karsa Bayu Bangun Perkasa.
“Fiktif atau bodong gimana mas “Ya ndak to”. Tapi kalau memang fiktif atau diketahui kuitansi itu bodong ya harus pak Wido dari PT Karsa Bayu Bangun Perkasa yang bertanggung jawab sepenuhnya melainkan bukan saya,” cetusnya.
Selain itu ketika disinggung mengenai penyerahan dana hibah kepada pedagang yang seharusnya dilakukan oleh PD Pasar Lamongan atau pemerintah daerah dan tidak seharusnya di bayarkan oleh pihak PT Karsa Bayu Bangun Karsa selaku rekanan.
Joko Purwanto justru berdalih bahwa hal itu merupakan hasil keputusan dari hasil rapat bersama yang berlandaskan hasil dari berita acara rapat tindak lanjut hasil konsultasi dengan BPKP perwakilan Jawa Timur pada tanggal 9 Desember 2014 bertempat dikantor Inspektorat Kabupaten Lamongan.
“Kenapa pembagiannya melalui PT. Karsa Bayu, itu karena hasil rapat dan keputusan bersama dengan Pak Sekda Yuhronur, Asisten Pak Fais Junaidi, Hery Pranoto kepala BPKAD, BUMD, Asisten Hukum Pak Farikh dan yang lain-lainnya memang begitu,” Pungkasnya.
Sementara itu, untuk menanggapi dari kejangalan-kejanggalan terkait dugaan dana hibah fiktif sebesar Rp. 5 M tersebut, Ketua Komisi B DPRD Lamongan Drs. H. Sutardjo Safi’ie, MH ketika dikonfirmasi Kamis (26/11) mengatakan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan mengadakan rapat komisi untuk membahas masalah tersebut, dan jika memang ada yang urgensi dan dianggap bermasalah maka akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
“Kita akan rapatkan di komisi dulu, kalau memang ada urgensinya ya kita panggil terutama kepala dinasnya, kepala-kepala SKPD yang lainya dan tentunya pihak-pihak terkait yang terlibat,” ujarnya.
Sementara ketika dimintai pendapat mengenai dana hibah yang dicairkan oleh PD Pasar kepada PT. Karsa bayu, menurut Sutarjo hal itu sudah menyalahi aturan. Pasalnya, dana hibah seharusnya diberikan langsung oleh pemerintah dalam hal ini PD Pasar Lamongan kepada pihak pedagang bukan diberikan melalui pihak rekanan/PT-nya.
“Kalau dana hibah seperti itu kan seharusnya diberikan langsung kepada pedagang, dan kalau diberikan melalui PT kan jelas menyakahi aturan dan prosedur,” bebernya.
Tak hanya itu, Ketua Komisi B DPRD Lamongan Drs. H. Sutardjo Safi’ie, MH menegaskan Kalau memang nantinya benar-benar ditemukan adanya prosedur, kewenangan bahkan yang tidak sesuai dengan aturan tentang adanya bukti-bukti yang didugakan itu Fiktif atau bodong untuk selanjutnya biar penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan yang akan menindak lanjutinya.
“Ya kita serahkan saja ke penegak hukum. Sebab, benar dan tidaknya itu beliau-beliau (kepolisian dan kejaksaan.red) yang menentukan,” tegasnya.
Penulis : M Zainuddin
Editor : M Arief Budiman