Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kwitansi Dana Hibah 5 M Pedagang Pasar Babat Diduga Bodong, PD Pasar Lamongan Cuci Tangan

Rabu, 25 November 2015 | 18.47.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-11-25T11:50:08Z
LAMONGAN,(metropantura.com) - Dugaan Dana Hibah fiktif sebesar 5 Milliar yang diperuntukkan kepada kelompok pedagang pasar Babat masih belum menemui kejelasan. Beberapa pejabat yang bersangkutan terkesan saling lempar tanggung jawab.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Drs. Hery Pranoto, Kepala Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Lamongan yang sebelumnya mengaku terkait pembagian dana hibah yang seharusnya dibagikan kepada pedagang pasar Babat membeberkan bahwa dirinya tidak tahu menahu mengenai tekhnis bagaimana pelaksanaan di lapangan itu terjadi di karenakan tugasnya adalah hanya sebatas untuk mencairkan angaran keuanganya saja selama syarat-syaratnya yang diajukan oleh PD Pasar Lamongan sudah terpenuhi.

“Kita tidak tahu masalah itu mas, tugas kita hanya mencairkan. Kalau syarat-syaratnya sudah terpenuhi dan lengkap ya segera kita cairkan,” ungkapnya, kemarin Selasa (24/11)

Tak hanya itu, Hery Pranoto pun menegaskan, bahwa yang dapat memberikan semua informasi lebih lengkap terkait pencairan dana hibah berikut barang bukti kwitansi dan siapa saja nama-nama penerimanya adalah Ir. Djoko Purwanto, MM yang bertindak selaku Direktur PD Pasar Kabupaten Lamongan. Pasalnya, ia mengatakan Bapak Joko yang paling bertanggungjawab dan tahu terkait semua kondisi di lapangan termasuk pencairan dan pelaporan pertanggungjawabanya (SPJ. red).

Sementara Ir. Djoko Purwanto, MM selaku Direktur PD Pasar Kabupaten Lamongan saat ditemui diruang kerjanya menampik pernyataan yang disampaikan Hery Pranoto tersebut. Bahkan kepada wartawan dirinya mengatakan semua dana hibah sebesar 5 Milliar itu sudah diberikan kepada PT. Karsa Bayu Bangun Perkasa selaku pihak rekanan dan selanjutnya yang memberikan dana tersebut kepada pedagang adalah PT. Karsa Bayu Bangun Perkasa yaitu Wido Supriyanto selaku manager pemasaran dari PT tersebut.

“Itu sudah kami berikan kepada pak Wido Supriyanto selaku manager pemasaran dari PT. Karsa Bayu Bangun Perkasa mas, sudah diterimakan semuanya saat itu pada tanggal 30 bulan Desember tahun 2014 dan uang tersebut itu sudah urusan pak wido kepada para pedagang,” tuturnya, Rabu. (25/11)

Anehnya Kepala PD Pasar Lamongan bahkan mengaku bahwa setelah proses pencairan di Bank BRI saat itu juga uang tersebut langsung diserahkan kepada PT Karsa Bayu Bangun Perkasa dengan dalih sebagai pengganti uangnya rekanan yakni PT. Karsa Bayu yang sudah terlanjur dibayarkan kepada pedagang pada tahun 2012-2013. Sehingga yang lebih tau mengenai proses pembagian uang tersebut kepada para pedagang pasar Babat adalah PT. Karsa Bayu Bangun Perkasa.

“Untuk tahun pemberian uang tersebut kepada semua penerima pedagang saya tidak tahu, tapi yang jelas uang itu langsung kami cairkan dan kami berikan secara tunai kepada manager pemasaran dari PT Karsa Bayu Bangun Perkasa di BRI sebesar Rp. 4.586.017.778 pada tanggal 30 Desember 2014 dan uang tersebut sebagai pengganti dari uangnya PT Karsa Bayu Bangun Perkasa yang telah terlanjur dibayarkan kepada semua pedagang. Sehingga, jika saya ditanya soal uang tersebut diserahkan pada tahun berapa ya saya tidak tahu itu semua urusanya pak Wido Supriyanto,” bebernya sembari enggan menjawab untuk menunjukkan ketika ditanyai bukti-bukti dokumennya.

Ketika ditanya mengenai bukti-bukti dokumen pelaporan pertanggung jawabanya Joko Purwanto mengatakan bahwa dirinya memang mempunyai data dari nama-nama para pedagang yang menerima serta disertai tanda terima yang tertera bahwa uang tersebut dibagikan pada tahun 2014. Sedangkan, menurut data yang dimilikinya yakni total dari pedagang pasar yang menerima uang tersebut sebanyak 1.282 orang dan yang berhak mendapatkan pemberian dana hibah tersebut yaitu sangat bervariasi disesuaikan dengan luasan bangunan Stand yang dimiliki oleh pedagang.

“Kalau tanda terima dari pedagang yang saya punya hanya pada tahun 2014, termasuk data nama-nama penerima dana hibah yang diterimakan kepada pedagang tersebut saya punya. Tapi kalau yang diterimakan pada tahun 2013, itu justru saya yang ndak tau, karena saya kan belum menjabat selaku kepala PD Pasar. Lebih baik langsung konfirmasi ke Pak Wido dari PT. Karsa Bayu saja yang lebih tau,” elaknya.

Ternyata tak diduga-duga, ketika wartawan melihat pada tanda terima kwitansi penerima dari pedagang tersebut juga terdapat kejanggalan karena didalam isi kwitansi tersebut hanya tertera tahun 2014 saja sedangkan tanggal berikut bulan dan tanggal pembayarannya tidak tertera dalam isi kwitansinya. Hal ini justru berbeda dengan tanda terima asli yang dimiliki para pedagang yang menyatakan bahwa uang tersebut diterimanya pada tahun 2012-2013 yang diberikan oleh pihak PT Karsa Bayu Bangu Perkasa.

Selain itu juga terdapat kejanggalan lain, yakni pada tanda terima tersebut ditemukan bahwa proses penyerahan dana hibah kepada pedagang dilakukan pada tahun 2012 dan ada juga yang diberikan pada tahun 2013. Hal itu tentu saja memunculkan indikasi bahwa tanda terima yang dimiliki PD Pasar Lamongan tahun 2014 adalah Kwitansi Fiktif atau Bodong.

Menanggapi hal itu, Joko menolak jika kwitansi tersebut dikatakan fiktif dan bodong. Namun jika memang benar-benar jika kwitansi itu fiktif dan bodong justru Joko Purwanto mengatakan itu merupakan bukan tanggung jawabnya, melainkan tanggung jawab dari PT. Karsa Bayu Bangun Perkasa.

“Fiktif atau bodong gimana mas “Ya ndak to”. Tapi kalau memang fiktif atau diketahui kwitansi itu bodong ya harus pak Wido dari PT Karsa Bayu Bangun Perkasa yang bertanggung jawab sepenuhnya melainkan bukan saya,” cetusnya.

Selain itu ketika disinggung mengenai penyerahan dana hibah kepada pedagang yang seharusnya dilakukan oleh PD Pasar Lamongan atau pemerintah daerah dan tidak seharusnya di bayarkan oleh pihak PT Karsa Bayu Bangun Karsa selaku rekanan. Joko Purwanto justru berdalih bahwa hal itu merupakan hasil keputusan dari hasil rapat bersama yang berlandaskan hasil dari berita acara rapat tindak lanjut hasil konsultasi dengan BPKP perwakilan Jawa Timur pada tanggal 9 Desember 2014 bertempat dikantor Inspektorat Kabupaten Lamongan.

“Kenapa pembagiannya melalui PT. Karsa Bayu, itu karena hasil rapat dan keputusan bersama dengan Pak Sekda Yuhronur, Asisten Pak Fais Junaidi, Hery Pranoto kepala BPKAD, BUMD, Asisten Hukum Pak Farikh dan yang lain-lainnya memang begitu,” Pungkasnya.

Penulis  : M Zainuddin
Editor  M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update