Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pencuri Dua Unit Peralatan Karaoke Di Cokok Polisi

Jumat, 27 November 2015 | 16.57.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-11-27T09:57:46Z
BOJONEGORO,(metropantura.com) - Menjadi buron pihak Kepolisian Polres Bojonegoro, YH,(32) warga Desa Pohbogo,Kecamatan,Sukosewu,kini harus mendekam di jeruji besi tahanan Polres,kemudian satu pelaku yang berinsial DD, kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),oleh Polisi.

Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP,Ajun Komisaris Polisi. Nugroho Basuki,saat release pres,27/11, bahwa keduanya telah mencuri seperangkat alat karaoke sebanyak dua unit milik Siti Cholilah,(40) warga Desa,Pacing,Kecamatan,Sukosewu.

AKP Nugroho menjelaskan bahwa lejadian tersebut pada tanggal 20 November 2015 sekitar jam 01: 00 dini hari kedua pelaku menjebol flafon warung milik korban,dan keduanya langsung mengambil barang-barang milik korban.

Atas laporan korban itulah pihak Sat Reskim. Polres Bojonegoro,langsung memburu para pelaku.

"Pihak Reskim langsung bertindak cepat dan langsung meringkus pelaku selang beberapa hari,"ujar Pak Bas panggilan akrabnya.

Menurut Kasubag pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP,dengan ancaman hukuman selama sepuluh tahun penjara.

Sementara itu barang bukti yang berhasil di amankan berupa 2 buah Tevisi ukuran 32 inc,dua buah ampliveyer,dan dua buah VCD

Penulis  : Sandi Suswondo
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update