LAMONGAN,(metropantura.com) – Anggota unit 2 beserta opsnal subnit 1 Polres Lamongan melakukan penangkapan pelaku penipuan dan penggelapan yang menggunakan SIM atas nama Doni Kuswanto yang merupakan anggota Sabhara Polres Lamongan. Selasa (24/11)
Kejadian penangkapan terhadap Fery Okta Vianto (34) warga Dusun Tlanak Desa Botoputih Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan, dilakukan sekitar Pukul 13.30 WIB dirumahnya dengan dugaan pelaku telah melakukan penipuan serta penggelapan.
Pelaku awalnya menemukan SIM (surat izin mengemudi) atas nama Doni Kuswanto yang kebetulan berprofesi sebagai anggota sabhara polres lamongan yang telah hilang. Kemudian Pelaku yang menemukan SIM tersebut dengan sengaja, telah melakukan kejahatan dengan modus menggunakan SIM tersebut untuk menipu.
Kejadian penangkapan terhadap Fery Okta Vianto (34) warga Dusun Tlanak Desa Botoputih Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan, dilakukan sekitar Pukul 13.30 WIB dirumahnya dengan dugaan pelaku telah melakukan penipuan serta penggelapan.
Pelaku awalnya menemukan SIM (surat izin mengemudi) atas nama Doni Kuswanto yang kebetulan berprofesi sebagai anggota sabhara polres lamongan yang telah hilang. Kemudian Pelaku yang menemukan SIM tersebut dengan sengaja, telah melakukan kejahatan dengan modus menggunakan SIM tersebut untuk menipu.
Pelaku dengan cara merubah foto Doni Kuswanto yang kemudian ditempeli dengan menggunakan foto pelaku, yang kemudian dilaminating untuk menipu dan meyakinkan Ke 4 korbannya yang tengah di bantunya untuk mencari pekerjaan serta mengatas namakan dirinya adalah anggota Polisi.
Dan Ke 4 Korban dijanjikan oleh pelaku akan dimasukkan ke PT. Petrokimia Gresik dengan meminta syarat kepada korban untuk menyerahkan masing-masing Surat Lamaran kerja, Daftar Riwayat Hidup, Kartu keluarga, Ijazah dan uang tunai kepada korbannya yakni, Moh. Saiful Nasir (27) sebesar Rp. 3.500.000,-, Moh syaifudin (20) sebesar Rp. 1.500.000,-, Wahyu lanang hidayat (20) sebesar Rp. 800.000, Khoirul Amim (19) kerugian sebesar Rp. 800.000,-.
Dari penangkapan yang di lakukan, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah baju batik yang digunakan pelaku,1 buah topi warna hijau bertuliskan POLICE, 1 buah kacamata warna coklat, 8 buah foto pelaku ukuran 2 x 3 dan 3 x 4, 1 buah amplop coklat bertuliskan dari Moch. Saiful Nasir Kepada PT. Petrokimia Gresik, Fotocopy KTA, BPJS, KTP atas nama Doni Kuswanto. Selanjutnya pelaku di bawah ke polres lamongan untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari penangkapan yang di lakukan, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah baju batik yang digunakan pelaku,1 buah topi warna hijau bertuliskan POLICE, 1 buah kacamata warna coklat, 8 buah foto pelaku ukuran 2 x 3 dan 3 x 4, 1 buah amplop coklat bertuliskan dari Moch. Saiful Nasir Kepada PT. Petrokimia Gresik, Fotocopy KTA, BPJS, KTP atas nama Doni Kuswanto. Selanjutnya pelaku di bawah ke polres lamongan untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Penulis M Zainuddin
Editor : M Arief Budiman