GRESIK,(metropantura.com) - Heri Purwanto (39) dan Suwanto, keduanya warga Desa Balung Cangkring 2 Gang Tanggung Rt 06/Rw 01Kelurahan Pulorejo Kecamatan Prajurit Kulon Kabupaten Mojokerto. harus mendekam di dalam tahanan Polsek Polsek Kebomas lantaran mencuri di Matahari Department Store Plaza Gresik.
Kompol Gaguk Kapolsek Kebomas mengatakan, aksi pencurian dilakukan tersangka bersama rekanya, tapi berhasil lolos dari pantauan Satpam Matahari.
"Dua tersangka, Hari dan Suwanto, ini sudah berulangkali mencuri pakaian di Matahari. Bahkan, tidak di wilayah Gresik saja, tersangka juga pernah mencuri di berbagai supermall di Jawa timur," kata Kompol Gaguk, Sabtu (28/11).
Dia menjelaskan, dua tersangka ini merupakan sindikat. Sebab, saat melakukan pencurian selalu banyak modus operandi yang dilakukan mereka berdua.
Modusnya, dua tersangka ini bersama berkeliling di tempat pakaian terlebih dahulu. Setelah melihat SPG dan Satpam lengah, pakaian yang dipajang langsung dicuri.
Namun, aksi yang terakhir berhasil diketahui oleh SPG Matahari Plaza Gresik yang berada di Jalan Veteran ini. Kemudian tersangka diamankan Satpam dan diserahkan ke Polsek Kebomas. "Rata-rata pakaian yang dicuri baju dan celana bermerk. Karena mudah diselipkan di tubuhnya," ujarnya.
Dia mengungkapkan, sekali melakukan aksi pencurian di mall, minimal dua tersangka mengambil baju dan celana sebanyak 4 item. Harganyapun rata-rata diatas 5 ratus ribu hingga 7 ratus ribu.
"Hasilnya itu lebih banyak dijual ke orang yang mau membelinya. Per item, tersangka menjualnya seharga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu," Pungkasnya.
Terbukti melakukan pencurian, polisi menjerat tersangka pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kompol Gaguk Kapolsek Kebomas mengatakan, aksi pencurian dilakukan tersangka bersama rekanya, tapi berhasil lolos dari pantauan Satpam Matahari.
"Dua tersangka, Hari dan Suwanto, ini sudah berulangkali mencuri pakaian di Matahari. Bahkan, tidak di wilayah Gresik saja, tersangka juga pernah mencuri di berbagai supermall di Jawa timur," kata Kompol Gaguk, Sabtu (28/11).
Dia menjelaskan, dua tersangka ini merupakan sindikat. Sebab, saat melakukan pencurian selalu banyak modus operandi yang dilakukan mereka berdua.
Modusnya, dua tersangka ini bersama berkeliling di tempat pakaian terlebih dahulu. Setelah melihat SPG dan Satpam lengah, pakaian yang dipajang langsung dicuri.
Namun, aksi yang terakhir berhasil diketahui oleh SPG Matahari Plaza Gresik yang berada di Jalan Veteran ini. Kemudian tersangka diamankan Satpam dan diserahkan ke Polsek Kebomas. "Rata-rata pakaian yang dicuri baju dan celana bermerk. Karena mudah diselipkan di tubuhnya," ujarnya.
Dia mengungkapkan, sekali melakukan aksi pencurian di mall, minimal dua tersangka mengambil baju dan celana sebanyak 4 item. Harganyapun rata-rata diatas 5 ratus ribu hingga 7 ratus ribu.
"Hasilnya itu lebih banyak dijual ke orang yang mau membelinya. Per item, tersangka menjualnya seharga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu," Pungkasnya.
Terbukti melakukan pencurian, polisi menjerat tersangka pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis : Mochamad S
Editor : M Arief Budiman