Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Setelah Pejabat Pemkab Lamongan, Giliran Kontraktor Dipanggil Penyidik Polda

Senin, 23 November 2015 | 19.10.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-11-23T12:26:27Z
Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Hingga Dana Fiktif Pasar Babat Dan Pasar Agrobis
LAMONGAN,(metropantura.com) - Dugaan korupsi pembangunan pasar Babat sebesar Rp. 55,25 miliar dan Pasar Agrobis Babat sebesar Rp. 9,9 miliar yang menyeret sejumlah pejabat pemkab Lamongan masih terus bergulir. Kasus dugaan korupsi tersebut sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Hingga kini sudah 9 pejabat pemkab Lamongan sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jawa Timur.

Sebelumnya Dalam surat nomor B/540/SP2HP/IX/2015/Direskrimsus dan surat nomor B/540/SP2HP/IX/2015/Ditreskrimsus perihal Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) tanggal 11 September 2015 disebutkan bahwa sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin-Lidik/558/VIII/2015/Ditreskrimsus tanggal 13 Agustus 2015 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin-Lidik/559/VIII/2015/Ditreskrimsus tanggal 13 Agustus 2015, penyidik meminta keterangan kepada 6 pejabat pemkab yang terkait dengan pelaksanaan pembangunan pasar babat dan pasar agrobis babat.

Keenam pejabat tersebut adalah Pasito, SH.,M. Si (Kasi Sarana Perdagangan pada Disperindagkop Lamongan), Rusdi ST (Kasi Pengawasan bangunan pada Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Lamongan), Drs. Mursyid, M.Si., (Kepala Dispenda, mantan kepala Disperindagkop Lamongan), Endang Sri Wilujeng (Ketua Panitia pengadaan barang dan jasa pasar agrobis babat TA 2007), Langgeng Sau’ud Aslur,ST.M.Hum (Ketua panitia pengadaan barang dan jasa pasar agrobis babat TA 2008 dan Sumariyono, SE (Ketua panitia pengadaan barang dan jasa pasar agrobis Babat TA 2009).

Sedangkan dalam surat nomor B/612/SP2HP/X/2015/Ditreskrimsus tanggal 9 Oktober 2015 tentang Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP), disebutkan bahwa sesuai dengan surat perintah penyelidikan nomor: Sprin-Lidik/559/VIII/2015/Ditreskrimsus tanggal 13 Agustus 2015 dan surat perintah penyelidikan nomor: Sprin-Lidik/680/IX/2015/Ditreskrimsus tanggal 23 September 2015, penyidik meminta keterangan kepada 3 pejabat pemkab Lamongan.

Ketiga pejabat tersebut adalah Hadi Subroto (mantan Kadis PU Cipta Karya Lamongan), Muhammad Faiz Junaidi (Kepala bagian perekonomian Sekretariat daerah Lamongan) dan Taufiqotul Khasanah, SS.,MM. (Kepala bagian bina pengelolaan BUMD Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan).

Ketika dikonfirmasi via seluler terkait pemanggilannya oleh Penyidik Polda Jatim, Mursyid, Kepala Dispenda Lamongan, tidak mengangkat telepon selulernya. Sedangkan Fais Junaidi ketika dikonfirmasi menjawab bahwa sebaiknya konfirmasi ke pihak Disperindagkop Lamongan, Senin (23/11).

Setelah penyidik polda Jatim memintai keterangan sejumlah pejabat Pemkab Lamongan, kini giliran kontraktor yang dimintai keterangan oleh Penyidik Polda Jatim. kontraktor tersebut diantaranya H. Hadi Subroto (Mantan Kadis PU Cipta Karya), Rockhim Raharjo, SE (Direktur CV Dwi Tunggal), Vredo Eka Adhinata (Direktur CV. Wijaya), Hj. Anik Suyati,ST. (Direktur PT. Prayogi Golden Permai), Karyanto Mustapa, S.Sos. (Direktur PT Sumber Jayasakti Abadi) dan Ir. Andi Iswanto (Direktur PT Soko Sewu Perkasa).
Setelah memanggil kontraktor, pihak Penyidik Polda jatim akan melakukan permintaan keterangan kepada para pihak terkait dengan pelaksanaan pembangunan pasar agrobis Babat Lamongan.

Penulis  : M Zainuddin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update