LAMONGAN,(metropantura.com) - Kasus dugaan korupsi dana hibah fiktif sebesar Rp. 5 miliar pembangunan pasar Babat Kabupaten Lamongan terus berlanjut. Pihak penyidik polda jatim pun sudah memanggil untuk dimintai keterangan yakni 10 orang, 7 diantaranya merupakan pejabat di lingkungan Pemkab Lamongan. Ketujuh pejabat tersebut adalah Khusnul Yaqin (Kabag Kesejahteraan Masyarakat Sekda Lamongan), Ir Djoko Purwanto MM (Direktur Perusahaan Daerah atau PD Pasar).
Lalu, Drs Hery Pranoto (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Drs Aris Wibawa (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), H Hadi Subroto, (mantan Direktur PD Pasar Lamongan), Drs. Setyo Basuki (Kabag Organisasi Sekda Lamongan), dan Agus Suyanto (Kepala Inspektorat).
Sedangkan 3 orang lain yang diperiksa adalah Suhartono, SH (Kepala Unit Pelayanan Teknik Pasar Babat sejak 20 April 2011), Drs H Heru Widarjanto (Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Komisariat Babat) dan Wido Supriyanto (Manajer Pemasaran PT Karsa Bayu Bangun Perkasa) terkait anggaran 5 Miliar yang seharusnya digunakan untuk dana hibah yang diberikan kepada kelompok pedagang di pasar Babat.
Salah satu nama yang telah dimintai keterangan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim adalah Drs. Hery Pranoto, Kepala Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Lamongan. Saat ditemui diruang kerjanya, ia tak menapik dan membenarkan terkait pemanggilan dirinya tersebut.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa saat itu dirinya dimintai keterangan terkait pencairan dana hibah sebesar 5 Milliar yang diperuntukkan untuk dikasihkan kepada kelompok pedagang di Pasar Babat, dan pencairan dana hibah tersebut dilakukan pada tahun 2014 setelah adanya pengajuan dari Perusahaan Daerah Pasar (PD Pasar) Kabupaten Lamongan.
Sedangkan 3 orang lain yang diperiksa adalah Suhartono, SH (Kepala Unit Pelayanan Teknik Pasar Babat sejak 20 April 2011), Drs H Heru Widarjanto (Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Komisariat Babat) dan Wido Supriyanto (Manajer Pemasaran PT Karsa Bayu Bangun Perkasa) terkait anggaran 5 Miliar yang seharusnya digunakan untuk dana hibah yang diberikan kepada kelompok pedagang di pasar Babat.
Salah satu nama yang telah dimintai keterangan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim adalah Drs. Hery Pranoto, Kepala Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Lamongan. Saat ditemui diruang kerjanya, ia tak menapik dan membenarkan terkait pemanggilan dirinya tersebut.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa saat itu dirinya dimintai keterangan terkait pencairan dana hibah sebesar 5 Milliar yang diperuntukkan untuk dikasihkan kepada kelompok pedagang di Pasar Babat, dan pencairan dana hibah tersebut dilakukan pada tahun 2014 setelah adanya pengajuan dari Perusahaan Daerah Pasar (PD Pasar) Kabupaten Lamongan.
“Iya, memang benar. waktu itu saya panggil dan ditanya terkait dengan pencairan dana hibah itu, ya saya bilang kalau itu memang benar. Dana itu cair atas pengajuan dari PD Pasar,” beber Hery Pranoto. Selasa (24/11).
Pernyataan yang diutarakan oleh Heri Pranoto tersebut bertolak belakang dengan kondisi di lapangan seperti yang disampaikan oleh beberapa sumber dari pedagang Pasar Babat yang enggan disebutkan namanya yang mengatakan bahwa pencairan dana hibah tersebut sudah dilakukan pada tahun 2013 oleh pihak rekanan dan bukan dibayarkan dari Pemerintah Daerah Lamongan.
Menanggapi pernyataan dari pedagang tersebut, Heri Pranoto berdalih bahwa dirinya tidak tahu menahu mengenai tekhnis bagaimana pelaksanaan di lapangan, karena tugasnya adalah hanya sebatas untuk mencairkan angaran keuanganya tersebut selama syarat-syaratnya sudah terpenuhi.
“Kita tidak tahu masalah itu mas, tugas kita hanya mencairkan. Kalau syarat-syaratnya sudah terpenuhi dan lengkap ya segera kita cairkan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Hery Pranoto pun menegaskan, bahwa yang dapat memberikan informasi lebih lengkap terkait pencairan dana hibah berikut barang bukti kwitansi dan siapa saja nama-nama penerimanya adalah Ir. Djoko Purwanto, MM yang bertindak selaku Direktur PD Pasar Kabupaten Lamongan, Pasalnya, yang paling tahu kondisi di lapangan adalah Direktur PD Pasar.
“Kalau ingin tahu, mengenai siapa saja yang dapat memberikan informasi lebih lengkap terkait pencairan dana hibah berikut barang bukti kwitansi dan siapa saja penerimanya adalah bapak Ir. Djoko Purwanto, MM yang bertindak selaku Direktur PD Pasar. Karena semua pemberkasan termasuk Laporan Pertanggungjawabanya adalah tugas dan tanggung jawab beliau,” pungkasnya.
Pernyataan yang diutarakan oleh Heri Pranoto tersebut bertolak belakang dengan kondisi di lapangan seperti yang disampaikan oleh beberapa sumber dari pedagang Pasar Babat yang enggan disebutkan namanya yang mengatakan bahwa pencairan dana hibah tersebut sudah dilakukan pada tahun 2013 oleh pihak rekanan dan bukan dibayarkan dari Pemerintah Daerah Lamongan.
Menanggapi pernyataan dari pedagang tersebut, Heri Pranoto berdalih bahwa dirinya tidak tahu menahu mengenai tekhnis bagaimana pelaksanaan di lapangan, karena tugasnya adalah hanya sebatas untuk mencairkan angaran keuanganya tersebut selama syarat-syaratnya sudah terpenuhi.
“Kita tidak tahu masalah itu mas, tugas kita hanya mencairkan. Kalau syarat-syaratnya sudah terpenuhi dan lengkap ya segera kita cairkan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Hery Pranoto pun menegaskan, bahwa yang dapat memberikan informasi lebih lengkap terkait pencairan dana hibah berikut barang bukti kwitansi dan siapa saja nama-nama penerimanya adalah Ir. Djoko Purwanto, MM yang bertindak selaku Direktur PD Pasar Kabupaten Lamongan, Pasalnya, yang paling tahu kondisi di lapangan adalah Direktur PD Pasar.
“Kalau ingin tahu, mengenai siapa saja yang dapat memberikan informasi lebih lengkap terkait pencairan dana hibah berikut barang bukti kwitansi dan siapa saja penerimanya adalah bapak Ir. Djoko Purwanto, MM yang bertindak selaku Direktur PD Pasar. Karena semua pemberkasan termasuk Laporan Pertanggungjawabanya adalah tugas dan tanggung jawab beliau,” pungkasnya.
Penulis : M Zainuddin
Editor : M Arief Budiman