Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Akhirnya Polres Bojonegoro,Tetapkan BY Jadi Tersangka Pembunuhan Alvian

Senin, 21 Desember 2015 | 12.32.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-12-21T05:32:13Z
BOJONEGORO,(metropantura.com) - Akhirnya Polres Bojonegoro menetapkan BY (20) sebagai tersangka atas kematian Alvian Bagus Prakoso (15),siswa SMKN I Dander yang jasadnya di temukan warga sekitar, pada hari Kamis,17/12.Di Petak 31 Rayon Pemangku Hutan (RPH) Dander,KPH Bojonegoro.

Wakapolres Bojonegoro Kompol Ikhwanudin,kepada wartawan mengatakan bahwa,penetapan pelaku berkat penyidikan yang di lakukan oleh petugas.

Pelaku sendiri di tangkap kemarin 20/12, di Daerah Pasuruan.

Menurut Waka Polres,dari hasil penyidikan sementara bahwa diketahui motif tersangka ini adalah ingin memiliki motor korban hingga ada niat melakukan pembunuhan terhadap korban,(21/12)

Lebih jauh, Kompol Ikhwanudin mengatakan bahwa dari pengakuan sementara pelaku, korban di bunuh oleh BY dengan pisau yang ditusukkan ke tubuh korban sebanyak 17 kali dipunggung dan di dada korban, dan kemudian memukul Korban sebanyak 3 kali dengan Palu yang telah disiapkan oleh BY.

"Setelah membunuh korban, tersangka kemudian melarikan diri ke arah Tuban dengan membawa sepeda motor milik korban,"ujar pria berpangkat satu melati di pundaknya itu.

Lebih jauh Wakapolres Bojonegoro,mengatakan, bahwa kronologis pertemuan antara korban dan tersangka ini, berawal niat tersangka untuk memiliki sepeda motor korban yang diawali dari perkenalan tersangka dengan korban pada hari minggu, tanggal 6 Desember 2005 pada pukul 21.00 WIB di tempat hiburan di Desa Buntalan, Kecamatan Temayang.

Kemudian tanggal 7 Desember 2015 sekitar pukul 19.00 WIB, korban dan pelaku bertemu di lokasi hiburan jaranan di Kalitidu, saat korban bermain jaranan kemudian tanggal 8 Desember 2015 tersangka mengajak pertemuan dengan korban melalui SMS (Short Masanger Servise).

Dan akhirnya pada tanggal 8 Desember 2015 sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka dan korban bertemu dan diajak ke hutan wilayah Dander, dan korban memarkir kendaraanya di semak belukar, kemudian mereka berjalan ke tengah hutan dan duduk-duduk sambil mengobrol.

"Pada saat ngobrol itulah pelaku langsung menusuk korban dengan pisau yang disiapkan korban dan sebelumnya di asah sebanyak 17 kali dipunggung dengan membabi buta dan kepala korban di pukul dengan palu sebanyak 3 kali," Papar Kompol Ikhwanudin.

Masih kata Waka Setelah melakukan pembunuhan itu pelaku langsung kabur membawa sepeda motor korban menuju ke arah Tuban,dan menjual sepeda motor tersebut dengan harga tiga juta rupiah.

"Setelah menjual sepeda tersebut pelaku lalu melarikan diri kearah Sidoarjo di salah satu keluarganya di sana,"tambah Waka.

Sementara itu petugas mengamankan barang bukti, berupa satu unit sepeda motor,Pisau dan palu milik Tersangka, Kaos dan Celana milik Tersangka yang dibeli dari hasil Menjual motor, Handphone Nokia, dan uang Rp. 416 ribu sisa hasil penjualan motor.

Atas perbuatanya tersebut pelaku akan di jerat dengan pasal berlapis,yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 338 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pasal 365 ayat 3 KUHP pencurian dengan kekerasan dan pasal 80 ayat 3 Undang Undang nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Penulis  : Sandi Suswondo
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update