Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bawaslu Jatim Lantik PAW Panwaskab Lamongan

Jumat, 04 Desember 2015 | 18.26.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-12-04T11:26:25Z
LAMONGAN,(metropantura.com) - Ketua Bawaslu Propinsi Jatim, Dr. Sufyanto, M.Si akhirnya melantik Budi Setiawan, SH sebagai anggota Panwaskab Lamongan menggantikan Mustaqim, SH., di gedung Handayani Diknas Kabupaten Lamongan, Jum’at (4/12). Acara pelantikan dihadiri oleh ketua Bawaslu Jatim,Komisioner Panwaskab,Komisioner KPUK Lamongan, Kapolres Lamongan,Okta Rosadinata perwakilan DRPD Lamongan dan Panwascam sekabupaten Lamongan.

Dalam sambutannya, ketua Panwaskab Lamongan Toni Wijaya mengatakan bahwa anggota panwaskab yang baru dilantik,Budi Setiawan, SH., harus segera bisa menyesuaikan dan responsibility di lingkungan panwaskab Lamongan. tugas berat sebagai wasit dalam pilkada Lamongan sedang menanti seiring dengan semakin dekat hari pemungutan suara.

“Saudara Budi Setiawan agar cepat adaptasi dan responsibility di lingkungan panwaskab, karena tugas berat sedang menanti,”ujar Toni.

Terpilihnya anggota PPK Kecamatan Lamongan, Budi Setiawan, SH. Sebagai pengganti antar waktu di Panwaskab Lamongan menjadi polemic di kalangan masyarakat. Sempat beredar kabar bahwa terpilihnya Budi Setiawan, SH. Sebagai PAW karena ada campur tangan dari calon bupati tertentu.

Menjawab tudingan tersebut, Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto mengatakan bahwa pihaknya bekerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga komisioner Bawaslu Jatim sepakat tidak ada voting menetapkan Budi Setiawan, SH sebagai anggota Panwaskab Lamongan menggantikan Mustaqim, SH.

“Jadi karena Bawaslu itu bekerja atas dasar sebagai aparat undang-undang, karena di kita harus diikuti seluruh peraturan termasuk peraturan Bawaslu. Kami bertiga sepakat tidak ada voting menetapkan Budi Setiawan, SH sebagai panwaskab Lamongan sebagai pengganti antar waktu, itu putusan pleno,”jelas Sufyanto.

Ketika disinggung apakah ada unsur subyektifitas dalam penetapan Budi Setiawan, SH. Sebagai PAW, Sufyanto mengatakan bahwa pihaknya tetap memperhatikan masukan dari masyarakat dan juga mempertimbangkan hasil fit and propertest yang lalu.

“Semua masukan sudah kita dengarkan, juga berdasarkan hasil fit and propertest yang lalu juga kita lihat. Inilah putusan kita,”ujarnya.

Sufyanto menambahkan apabila nanti ada pihak-pihak yang merasa tidak setuju dengan keputusan Bawaslu Jatim terkait penetapan Budi Setiawan, SH., bisa menempuh melalui mekanisme peraturan perundang-undangan.

“Kalau ada pihak-pihak yang merasa tidak setuju dengan putusan Bawaslu, mekanismenya bisa ditempuh mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undang,”paparnya.

Penulis  : M Zainuddin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update