Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Berniat Memperpanjang Sim, Seorang Pemuda Malah Berurusan Dengan Polisi

Rabu, 02 Desember 2015 | 18.34.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-12-02T11:34:37Z
LAMONGAN,(metropantura.com) – Andrik Hariyanto (32) warga Desa Sugio Rt.02 Rw.01 Kecamatan Sugio kabupaten Lamongan kini harus berurusan dengan petugas kepolisian setelah diketahui Surat Izin Mengemudi (SIM) C miliknya ternyata palsu. Selasa (2/12).

Kejadian berawal dari pelaku yang hendak memperpanjang SIM A dan SIM C miliknya sekitar pukul 19.30 WIB ke loket pelayanan SIM keliling yang berada di depan kantor Pos Lamongan tepatnya dijalan Lamongrejo. Saat itu pelaku menyerahkan SIM A dan SIM C miliknya kepada petugas pelayanan yang selanjutnya dilakukan pengecekkan serta pelayanan kepada pelaku.

Namun, saat di lakukan pengecekkan terhadap SIM C milik pelaku, petugas merasa bingung karena tidak sesuai dengan speck tech SIM. Setelah di cek di data base Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) Polres Lamongan data SIM C milik pelaku juga tidak ada.

Karena SIM C milik pelaku yang tidak terdaftar, selanjutnya pelaku beserta dengan barang bukti di bawah ke polres Lamongan untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara SIM A milik pelaku tidak ada masalah dan memang sudah terdaftar di data base.

Penulis  : M Zainuddin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update