LAMONGAN,(metropantura.com) – Pelaku pencurian uang di dalam toko milik Agus Wicaksono (35) warga Desa Soko Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan berhasil di tangkap dan di amuk masa setempat. Kamis Petang (10/12).
Kejadian bermula ketika sekitar Pukul 10.00 kedua pelaku berhasil menyelinap kedalam toko kekmusian dengan kalap menggasak uang tunai sebesar Rp. 1.715.000, beserta sepeda motor Revo yang juga berada di toko milik Korban.
Korban yang mengetahui ada maling di tokonya langsung berteriak minta tolong. Teriakan tersebut sontak menggerkan warga sekitar dan langsung berhamburan keluar dari rumahnya untuk segera menangkap kedua pelaku.
Setelah berhasil menangkap pelaku, warga yang sudah diselimuti rasa emosi langsung melakukan pengeroyokan terhadap pelaku hingga keduanya mengalami babak belur disekujur tubuhnya. Pelaku yang sudah takberdaya kemudian digelandang ke Polsek Glagah untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari tangan ke dua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil curian sebesar 1.715.000,- beserta sepeda motor Revo. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku tersebut dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun.
Kejadian bermula ketika sekitar Pukul 10.00 kedua pelaku berhasil menyelinap kedalam toko kekmusian dengan kalap menggasak uang tunai sebesar Rp. 1.715.000, beserta sepeda motor Revo yang juga berada di toko milik Korban.
Korban yang mengetahui ada maling di tokonya langsung berteriak minta tolong. Teriakan tersebut sontak menggerkan warga sekitar dan langsung berhamburan keluar dari rumahnya untuk segera menangkap kedua pelaku.
Setelah berhasil menangkap pelaku, warga yang sudah diselimuti rasa emosi langsung melakukan pengeroyokan terhadap pelaku hingga keduanya mengalami babak belur disekujur tubuhnya. Pelaku yang sudah takberdaya kemudian digelandang ke Polsek Glagah untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari tangan ke dua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil curian sebesar 1.715.000,- beserta sepeda motor Revo. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku tersebut dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun.
Penulis : M Zainuddin
Editor : M Arief Budiman