Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Politik Uang, Ketua KPPS Diperiksa Panwas

Senin, 07 Desember 2015 | 19.18.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-12-07T12:18:13Z
GRESIK,(metropantura.com) - Dua orang digelandang ke kantor Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Pawaskab) Gresik yang sebelumnya telah di periksa terlebih dahulu di Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Gresik, diduga telah membagi bagikan uang (Politik Uang) dari salah satu relawan pasangan calon (Paskon) nomer 1 SQ. Minggu (6/12).

Mereka adalah, UD (31) warga Jalan Usman Sadar 8D/2 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan MLK (46) warga Karang Anyar Kelurahan Karang Turi Gresik juga Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS 6) Desa Karang Turi.

Kedua pelaku tertangkap tangan oleh salah seorang relawan Paslon nomer 2 telah membagikan sejumlah uang berserta surat panggilan C6," Saya melihat sendiri dia membagi bagikan uang bersama surat C6, ini buktinya saya foto," Ujar Nashihan salah satu relawan Berkah sebutan Paslon nomer 2.

Informasi yang di himpun dilapangan, kedua orang pelaku mengakuhi telah membagi bagikan uang tersebut." Betul saya di berikan amanah oleh pak MLK untuk membagikan uang ke warga sebanyak 125 orang masing masing per orang mendapatkan 50 ribu rupiah, namun baru terbagi 103 orang dan sisanya saya kembalikan ke pak MLK," Ujar UD saat berada di Panwaskab.

Atas apa yang disampaikan UD itu memang di benarkan oleh MLK, namun MLK mengelak kalau uang itu di dapat dari paslon nomer 1 sebagai imbalan untuk memilih. MLK menyampaikan uang tersebut adalah uang sodakoh dari salah satu relawan pasangan nomer 1 dan tidak ada unsur ajakan harus mencoblos no 1.

" Uang itu dari pak Yuda untuk disodakohkan, jadi tidak ada unsur ajakan atau keseharusan harus memilih nomer 1," Ujar MLK saat menunggu dimintahi keteranganya oleh tim Panwaskab.

Terkait persoalan ini Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten, dari divisi penindakan Harianto, menyampaikan, pihaknya mengaku masih melakukan penyelidikan terkait permasalahan ini.

" Pada intinya terkait permasalahan ini kita tetap mengacu pada undang undang kebutuhan ketentuan yang mengatur tentang tata cara pelanggaranya dan tidak ada yang di kurangi dari situ," Ujarnya.

Harianto juga menambahkan, untuk terkait sanksi yang akan diberikan jika nantinya dalam kasus tersebut ditemukan, pihaknya juga akan tetap mengacu pada undang undang terkait pilkada. Namun saat ini pihaknya masih melakukan kajian bersama Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) maka pihaknya masih mempelajari kajian kajian dari pemeriksaan.

"Kalau memang terbukti banyak sanksinya, tapi nantilah kita tunggu setelah ada kepastian, sabar dulu ya," Pungkas Harianto meminta sabar pada media.

Penulis  : Mochamad S
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update