Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Karena Lalai Kakek Zain Dibui Satu Tahun

Jumat, 18 Desember 2015 | 18.33.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-12-18T11:33:46Z
GRESIK,(metropantura.com) - Sidang putusan dalam perkara pembakaran tanaman sengon di atas lahan seluas 10 hektar di Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik pada Oktober 2014 tahun lalu, kembali digelar di Pengadilan Negri (PN) kemarin.

H Achmad Zeini (74) terdakwa dalam kasus tersebut, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik, telah mengakibatkan kerugian sangat besar terhadap pemilik lahan.

Seperti diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Mansur SH dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa telah menyulut api hingga mengakibatkan kebakaran besar di atas lahan perkebunan milik PT Bumi Indah Makmur (BIM).

Atas kelalaiannya itu terdakwa diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 1 tahun sesuai pasal 188 dan 406 KUHP yakni tentang perusakan barang milik orang lain. Agenda sidang putusan ini terdakwa H Achmad Zeini (74) Bapak dari 4 anak ini terdiam dikursi persidangan mendengarkan putusan hakim.

Sementara terdakwa H Achmad Zeini didampingi penasihat hukumnya. Kepada majelis hakim yang diketuai Supriyanto, ketika menyikapi putusan hakim, Sofyan Ahmad selaku penasihathukum menyatakan pikir-pikir.

“Tadi telah dibacakan majelis hakim, pertama yang ingin saya nyatakan, bahwa terjadi penggiringan opini dalam pertimbangan majelis hakim tadi. Kedua, dalam fakta-fakta persidangan terkait dengan pasal kesengajaan, yaitu pasal 406 ayat 1 KUHP kesengajaan melakukan pengerusakan terhadap barang milik orang lain, telah terbukti dipersidangan semua bukti fakta-fakta itu tidak ada, artinya pendapat baik dari jaksa penuntut umum, maupun pembelaan dari kami tidak membuktikan ada kesalahan. Langkah selanjutnya terkait perkara ini pihak kami masih berpikir-pikir pikir," Ujar Sofyan Ahmad, kuasa hukum H Zein.

Selain itu, Sofyan juga mengatakan kepada Awak media untuk tidak melakukan penggiringan opini kepada siapapun bahwa terdakwa adalah pembakar, dalam hal ini menurut Sofyan tidak ada pembakar sebagaimana pertimbangan hakim tadi, sofyan mengatakan itu mutlak kelalaian.

“Saya sampaikan hari ini, bagi siapapaun tolong jangan melakukan justifikasi bahwa terdakwa adalah pembakar, dalam hal ini tidak ada pembakaran” Katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mudjid mengungkapkan, 24 ribu batang sengon yang ditanam di atas lahan seluas 10 miliknya hangus terbakar pada 16 Oktober 2014. Akibatnya ia menderita kerugian sebesar Rp2,5 miliar. Kerugian itu dihitung dari biaya operasional, dimulai dari pemerataan lahan seluas 10 hektar, lalu biaya pembelian bibit Sengon, pemupukan hingga biaya tenaga kerja selama 3 tahun.

“Tanaman Sengon yang terbakar sudah berumur sekitar 2 tahun,” katanya. Selain itu, Lanjut Mudjid, juga sudah menempuh jalan musyawarah dengan terdakwa yang difasilitasi Kades Jatirembe. Sayangnya upaya itu tidak membuahkan hasil karena terdakwa hanya mau mengganti kerugian sebesar Rp.125juta. Sementara PT BIM meminta ganti rugi Rp.70 ribu/batang.

“Jelas kami menolak karena nilai ganti ruginya tidak sesuai,” katanya.

Kesaksian lain diungkapkan Mudjid Ridwan menyebutkan, sebenarnya hari pertama saat H Achmad Zeini membakar jerami yang dibakar setelah panen juga ikut menghanguskan sedikitnya 30 tanaman sengon milik PT BIM.

“Waktu kebakaran hari pertama pihak kami hanya merugi sekitar 30 tanaman Sengon karena ikut terbakar. Saat itu kami tidak mempersoalkannya. Cukup kami mengingatkan terdakwa agar tidak lagi melakukan pembakaran damen (jerami). Kalaupun ada rencana pembakaran sisa hasil panen agar memberitahu biar pihak kami ikut berjaga,” ungkap Mudjid.

Celakanya saran Mudjid tak diindahkan oleh terdakwa. Keesokan harinya terdakwa tetap membakar jerami lagi meski saat itu cuaca sangat terik dan angin berhembus kencang. Benar saja, api pembakaran jerami ikut menjilat tanaman sengon milik PT BIM disebelahnya yang hanya dibatasi pematang sawah. Selanjutnya api kian berkobar menghanguskan tanaman sengon lainnya. Keterangan yang diungkapkan Mudjid dalam persidangan itu rupanya juga diamini oleh seluruh saksi yang hadir termasuk terdakwa.

Penulis  : Mochamad S
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update