Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Keluyuran Saat Jam Kerja, Belasan PNS Terjaring Satpol PP

Senin, 07 Desember 2015 | 18.18.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-12-07T11:18:25Z
LAMONGAN,(metropantura.com) – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan gelar razia Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sedang asyik berkeluyuran di tempat-tempat umum, pada saat jam bekerja. Senin (07/12).

Razia yang di lakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan kali ini dilakukan di Plaza atau biasa dikenal dengan Pasar Tingkat Lamongan, warung-warung sekitar Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sekitar kali pasar tingkat lamongan.

Sekitar Pukul 10.00 WIB razia pertama kali di lakukan di Plaza atau biasa dikenal dengan Pasar Tingkat Lamongan, dari TKP pertama Satpol PP berhasil menangkap basah lima Pegawai Negeri Sipil (PNS), tiga orang diantaranya PNS merupakan guru TK dan SD serta satu orang Kepala Desa (Kades) dan ada juga seorang pengawai UPT Dinas Pendidikan Kalitengah yang sedang ketangkap tangan berbelanja di Pasar Tingkat.

Dari ke limanya yang di tangkap tangan oleh Satpol PP ternyata tidak mengantongi rekomendasi mengenai kegiatannya di pasar, petugas langsung mendatanya. Kemudian, razia di lanjutkan ke tempat berikutnya yang diikuti puluhan personel tersebut menyisir warung-warung yang dijadikan lokasi mangkal Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membolos saat jam kerja. Dan dari warung kopi yang disisir, berhasil menjaring 4 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih berseragam lengkap pada jam kerja didapati sedang asyik ngopi.

Kemudian di lanjutkan kembali ke Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, sedikitnya ada 3 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pengairan yang sedang asyik ngopi di warung. Saat hendak di data oleh petugas Satpol PP, salah satu PNS Dinas Pengairan mengelak sedang melakukan tugas lapangan. Yang lebih mencengangkan lagi, Ketika pegawai Dispora ini meninggalkan pekerjaan tanpa sepengetahuan atasan. Karena pada saat di tanyakan surat rekom izin keluar kantor dari pimpinanya tidak ada buktinya, dan mereka tidak bisa menunjukkan.

Mengenai penertiban razia Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertujuan “razia PNS ini didasarkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2006 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimana kami sebagai petugas berusaha menertibkan PNS yang merak sekali berkeluyuran pada saat jam bekerja serta melayani masyarakat dan tidak mengecewakan. Serta memberikan efek jera kepada para PNS yang tertangkap tangan sedang di tempat umum tanpa ada bukti rekomendasi dari atasan, serta sanksinya bisa menghambat kenaikan pangkat akibat sering tertangkap” ungkap Alfian Helmmy selaku kabid Operasi dan Pengamanan Satpol PP Kabupaten Lamongan.

Selanjutnya, razia kembali dilanjutkan ke Pasar Burung, namun hasilnya nihil dan petugas tidak menemukan satu orang pun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun saat hendak balik ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Justru ditemukan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Perikanan di bengkel, kemudian di lakukan penindakan serta pendataan lagi dari petugas.

Penulis  : M Zainuddin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update