Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Komisi Hilang, BUMD PT Gresik Samudra Gugat Bupati

Rabu, 09 Desember 2015 | 18.46.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-12-09T11:46:16Z
GRESIK,(metropantura.com) - Sidang gugatan PT Gresik Samudra kepada Bupati Gresik, dilanjutkan Kamis (10/12), setelah pekan lalu ditunda. Gugatan ini muncul setelah goodwill (Komisi) yang mestinya diterima tiap bulan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu hilang, pasca Kapal Penumpang (KM) Express Bahari 1C diganti Express Bahari 8E pada Juni lalu.

Dalam gugatan bernomor 15/GS/XI/2015, gugatan PT Gresik Samudra ditandatangani oleh Suhartanto selaku Direktur Utama PT Gresik Samudra, Heru Dwi Purnomo yang menjabat Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum. Serta Basuki Moerachman yang juga Direktur Keuangan PT Gresik Samudra. Gugatan ditujukan kepada Bupati Gresik yang merupakan tergugat I, sedangkan tergugat II adalah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik. Dan tergugat III selaku operator kapal, yaitu PT Pelayaran Sakti Inti Makmur.

"Tergugat III melakukan perjanjian kerjasama dengan penggugat untuk pelayanan angkutan penyeberangan Gresik-Bawean dengan KM Express Bahari 1C," tulis dalam gugatan yang dihimpun awak media.

Perjanjian dibuat tanggal 27 Februari 2015 sampai 26 Februari 2020. Dari perjanjian itu, penggugat mendapatkan keuntungan berupa goodwill sebesar Rp 10 ribu per penumpang untuk perjalanan Gresik-Bawean. Dan Rp 5 ribu untuk Bawean-Gresik. Dengan kapasitas 380 penumpang, rata-rata penggugat mendapat Rp 60 juta.

"Tanpa sepengetahuan dan persetujuan penggugat, pada 1 Juni 2015, tergugat III telah mengganti KM Express Bahari 1C, dengan kapal baru yang bernama KM Express Bahari 8E. Karena objek perjanjian berganti, hak-hak penggugat tidak diperoleh.

"Dalam gugatan tersebut juga disebutkan, operasional KM Express Bahari 8E dikeluarkan oleh Kepala Dishub Gresik, dengan terbitnya izin sementara tanggal 1 Juni 2015, dan berlaku sampai 1 September 2015 yang kemudian diperpanjang hingga 1 Oktober 2015.

Selanjutnya, tanggal 10 September 2015 Bupati Gresik menerbitkan persetujuan operasi (izin tetap) KM Express Bahari 8E.

Dan gugatan itu meminta kepada para tergugat secara tanggung renteng untuk menghentikan kegiatan operasional pelayaran angkutan penyebrangan Gresik-Bawean Expres Bahari 8E. "Serta meminta tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada penggugat dengan tunai dan sekaligus sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) per bulan terhitung sejak tanggal 1 juni 2015 sampai dengan dipenuhinya isi putusan pengadilan atas perkara ini."

Sedangkan Kepala Dishub Gresik, Andhy Hendro Wijaya mengatakan, perjanjian PT Gresik Samudra dengan PT Pelayaran Sakti Inti Makmur adalah murni bisnis, dan Dishub hanya sebagai fasilitator. Dalam perjalanannya, operator merasa dirugikan.

"Tidak ada simbiosis mutualisme di antara keduanya, mulai dari janji perizinan yang awalnya ditanggung Gresik Samudra, realisasinya tetap diurus Dishub, sampai pada rencana Gresik Samudra ingin menaikkan tarif. Itulah beberapa informasi yang masuk ke saya," terangnya.

"Dari perjanjian itu muncullah goodwill yang angkanya lebih besar dari retribusi pas pelabuhan yang masuk ke PAD (pendapatan asli daerah) yang hanya Rp 1.500," ujarnya. "Penarikan retribusi itu juga dilakukan oleh petugas Dishub, terus Pelayaran Sakti Inti Makmur mempertanyakan kinerja Gresik Samudra itu apa?" imbuhnya.

Sampai pada akhirnya operator kapal mendatangkan Express Bahari 8E yang lebih layak, berbahan aluminium, bukan fiber seperti Express Bahari 1C. "Kapal fiber kan sebenarnya tidak diperbolehkan untuk pelayaran hingga 81 mil seperti Gresik-Bawean," ungkapnya.

"Saya sebagai yang di tengah memfasilitasi, karena Pelayaran Sakti Inti Makmur mengajukan izin operasional ke Bupati melalui Dihub," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, jika pihaknya telah mempertemukan pimpinan PT Gresik Samudra dengan PT Pelayaran Sakti Inti Makmur untuk menyelesaikan perselisihan, termasuk tanggungan jika ada.

"Selanjutnya dibentuk perjanjian baru lagi, tapi kerjasama baru ini belum terbentuk, muncul gugatan ini," pungkasnya.

Sementara, sidang pedana gugatan ini, pekan lalu ditunda Kamis (10/12) . Alasannya, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik belum mengantongi surat kuasa dari Bupati selaku principal atau tergugat utama.

"Sidang ditunda 10 Desember 2015, karena kami belum menerima surat kuasa dari tergugat I dalam hal ini Bupati Gresik," ujar Eddy Hadisiswoyo, kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik melalui Adi Nugroho, Kepala Sub Bagian Bantuan dan Penyuluhan Hukum.

Saat ini, tambah dia, surat kuasa sebenarnya sudah berada di meja Pejabat (Pj) Bupati Gresik, Akmal Boedianto. "Saat ini tinggal ditandatangani saja," terusnya, pekan lalu.

Penulis  : Mochamad S
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update