Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

KPUK Lamongan Rekap Hasil Pilkada, Tingkat Partisipasi Pemilih Hanya 60,27 Persen

Kamis, 17 Desember 2015 | 19.21.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-12-17T12:21:00Z
LAMONGAN,(metropantura.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan melakukan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten pemilihan Bupati dan wakil bupati tahun 2015 di Gedung Olah Raga (GOR) Lamongan, Kamis (17/12).

Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh 5 komisioner KPUK Lamongan, 3 Komisioner Panwaskab, saksi ketiga paslon, perwakilan PPK dan Panwascam se-Kabupaten Lamongan. Tampak aparat kepolisian dan TNI bersiaga penuh diluar gedung mengamankan proses rapat pleno Penghitungan perolehan suara pada pilkada 9 Desember 2015.

Hasil akhir rekapitulasi penghitungan suara ditingkat Kabupaten Lamongan, pasangan calon H. Mujianto dan Sueb (JOS) memperoleh 16.191 suara (2,57%), paslon Fadeli- Kartika Hidayati (FAKTA) memperoleh 448.833 suara (71,14%) dan pasangan Nursalim-Edy Wijaya (SAE) memperoleh 165.877 suara (26,29%). Adapun suara sah sebanyak 630.901 suara.

Sedangkan tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada Lamongan tahun 2015 lumayan baik yakni 60,27% atau masyarakat yang menggunakan hak pilih hanya 653.530 pemilih dari total 1.084.323 pemilih.

Menanggapi tingkat partisipasi yang tergolong sedang, ketua KPU Lamongan Imam Ghazali, ST mengatakan bahwa banyak masyarakat yang tidak menggunakan hak pilih pada waktu Pilkada lalu karena bersamaan dengan waktunya musim tanam. Banyak masyarakat yang lebih memilih ke sawah menanam padi ketimbang mencoblos ke TPS.

“Ada beberapa faktor salah satunya karena cuaca,cuaca yang beberapa hari hujan membuat mereka lebih memilih untuk tanam. Itu memang problem cuacanya yang menjadi faktor dominan,”ujar Ghazali seusai rapat pleno.

Terkait kemungkinan ada gugatan hasil pilkada Lamongan, Imam Ghazali mengatakan kemungkinan kecil untuk bisa menggugat ke MK karena salah satu syarat yang berat yakni batasan selisih suara harus sebanyak 0,05% atau sekitar 3000 suara lebih. Ghazali tetap memberikan kesempatan kepada pihak paslon yang tidak puas dengan hasil pilkada mengajukan gugatan ke MK dengan batas waktu 18-21 Desember 2015.

“Kalau melihat tahapan di MK itu berarti mulai tanggal 18- 21 Desember 2015, ya diberikan kesempatan (kesempatan menggugat-red) tetapi harus diingat undang-undang memberikan batasan terhadap siapa pun yang menggugat itu ada batasan selisih suara, untuk lamongan selisih suaranya 0,05 persen sekitar 3000 –an, kalau melihat undang-undangnya jelas tidak ada kesempatan menggugat,”jelasnya.

Penulis  : M Zainuddin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update