Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Lantaran Sakit Hati, Kakak Kandung Digergaji

Rabu, 16 Desember 2015 | 18.51.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-12-16T11:51:55Z
GRESIK,(metropantura.com) - Imam Safi’I (34), warga Tenaru, Driyorejo, Gresik, nekat melakukan percobaan pembunuhan terhadap kakak kandungnya sendiri Cipto Hadi (50), dengan Gergaji, kemarin (15/12). Aksi nekat tersebut dilakukan lantaran sakit hati, setelah mengetahui bahwa ibunya Kasiatin (65) hendak diusir oleh Cipto dari rumah.

Akibatnya, Cipto mengalami luka robek di bagian tubuhnya, yaitu punggung, kepala sebelah kanan dan kiri, leher belakang serta daun telinga nyaris putus, untungnya pada saat itu Polisi memberikan tembakan peringatan, sehingga leher Cipto tidak sampai putus.

Informasi yang dihimpun, kejadian berawal pada hari Rabu, 9 Desember 2015 lalu, sekitar pukul 18.00 Wib, Imam Safi’I pulang kerumah ibunya yang bersebelahan dengan rumah korban (Cipto Hadi), dalam keadaan mabuk. Mengetahui itu, Siti Suaidah (kaka perempuan) memarahi tersangka, karena terbawa pengaruh alkohol tersangka pun tak terima dan menganiaya Siti S, dengan tangan kosong, dan keponakan Siti datang Sella, berusaha untuk melerainya.

Kapolsek Driorejo Kompol Hendy Kurniawan melalui Kanit Reskrim Iptu Suparmin, menjelaskan, bahwa peristiwa itu, terjadi pada hari Rabu 9 Desember sekitar pukul 20.00 malam. Saat petugas melakukan pengawalan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari tempat pemungutan suara (TPS) menuju Kecamatan.

Namun ditengah perjalanan pihaknya mendapat laporan dari warga, bahwa ada percobaan pembunuhan yang dilakukan Imam safi’I (tersangka) terhadap Cipto Hadi (korban). Setelah mendapati laporan tersebut, petugas langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TPK).”Saat petugas sampai di tkp, aksi itu masih terus dilakukan olah tersangka, namun setelah ada tembakan peringatan aksi tersebut berhenti,” ujar Suparmin, Rabu (16/12)

Petugas pun berhasil mengamankan tersangka dan satu unit gergaji besi.“Akibat dari perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 338 Jo 53 KUHP Subsidair 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan kurang lebih 15 tahun penjara,” pungkasnya

Penulis  : Mochamad S
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update