Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pelaku Pencuri Motor Dengan Modus Penipuan Ditangkap Polisi

Jumat, 18 Desember 2015 | 23.11.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-12-18T16:11:08Z
GRESIK,(metropantura.com) - Jajaran petugas reserse kriminal (Reskrim) Polsek Kebomas akirnya berhasil menangkap Hendra Kurniawan (27) Warga Krembangan gang Masjid Surabaya, pelaku pencurian kendaraan bermotor (ranmor) dengan modus penipuan.

Pelaku berhasil ditangkap Polisi satu jam kemudian setelah korban melapor di perbatasan Gresik Surabaya tempatnya perempatan niponpain Jalan Veteran Gresik berserta barang bukti satu unit sepeda motor vixion S 4585 B milik korban.

" Sementara satu pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor vixion berhasil kami amankan," Ujar Iptu Boediono Kanit Reskrim Polsek Kebomas.

Boediono menjelaskan, modus ranmor yang dilakukan ketiga warga Surabaya itu berawal di taman bundaran Gresik Kota Baru (GKB). Dengan alasan pelaku menuduh korban Muhammad Abdul Hamid (19) warga Bojonegoro, telah menabrak adik pelaku. Korban bersama kedua temannya disuruh bertanggung jawab dengan mengajak korban menemui adik pelaku di Kelurahan Randuagung, Gresik.

Setelah sampai di kampung yang dituju, lanjut Boediono, korban disuruh menunggu kemudian pelaku beralasan menjemput teman korban di GKB dengan bertukar motor milik korban. Ternyata teman korban yang dibonceng tadi juga diturunkan digang yang berbeda dengan alasan yang sama, saat itu pelaku melarikan motor milik korban bersama kedua temannya.

" Setelah menunggu lama dan pelaku tidak kunjung datang, korban sadar kalau dirinya telah ditipu. Dan akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kebomas," Terangnya.

Lebih lanjut Kanit juga menerangkan, terkait tindak pidana penipuan ini dilakukan oleh tiga orang pelaku termasuk Hendra." Selain Hendra kita masih memburu dua teman lainya yaitu MS dan TY yang saat ini sudah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran petugas," Pungkasnya.

Selain mengejar dua teman pelaku, saat ini Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yamaha voxion. Selain terancam tidak bisa merayakan tahun baru, pelaku juga dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Penulis  : Mochamad S
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update