Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Penadah Curanmor Roda Empat,Di Ringkus Polisi

Rabu, 09 Desember 2015 | 19.33.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-12-09T12:33:32Z
BOJONEGORO,(metropantura.com) -SatReskim Polres Bojonegoro,unit Opsnal berhasil mengamankan,KR, als (Mbing),(41), Warga, Desa, Margomulyo, Kecamatan,Balen, sebagai penadah, (pedagang onderdil mobil bekas),

Menurut Kasubag Humas Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi, Nugroho Basuki mengatakan saat release pers,9/12,mengatakan bahwa penangkapan tersebut di lakukan oleh petugas di gudang pelaku.

Berawal sebelumnya pada hari rabu, 2 des 2015 sekira jam 21.30 Wib,pelaku KR als Mbing ditawari Mobil jenis Truk dengan harga 20 jt oleh seseorang. Dan kemudian disepakati dan oleh pelaku, dibayar tunai malam itu juga di depan Pasar Sumberejo. Kemudian truk diparkir di pinggir jalan raya dekat rumah pelaku, pada waktu itu tanpa menggunakan plat nomor, lalu pelaku memasukkan truk tersebut ke dalam gudang.Kemudian langsung dijagal, dan bak truk curian dipindah ke truk milik penadah sendiri lalu belum sempat menjagal untuk mesin dan kabin telah diamankan petugas opsnal di gudang.

Sementara itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa

1 unit truk mitsubisi canter nopol: P 8661 US warna kuning noka: MHMFE74P4AK04470 Nosin: 4D34TF16597 milik korban curas.(kondisi tanpa plat dan bak truk)

1 unit truck mitsubishi Ps 120,tahun pembuatan, 1990 nopol: S 8159 A milik penadah sendiri yang sudah terpasang bak truk milik korban curas,dan seperangkat kunci sebagai alat menjagal ranmor.

"Kini petugas akan melakukan pengembangan dengan kasus tersebut,saya mengimbau kalau ada masyarakat yang merasa kehilangan langsung saja lapor ke Polres,"ujar Basuki.

Masih kata Kasubag Humas pelaku di jerat dengan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukumanya sekitar sepuluh tahun penjara.

Penulis  : Sandi Suswondo
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update