Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Bojonegoro Gelar Perkara, Antara Wakil Bupati Bojonegoro, Lawan Salah Satu Anggota DPRD Setempat

Sabtu, 19 Desember 2015 | 13.58.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-12-19T06:58:10Z
BOJONEGORO,(metropantura.com) - Polres Bojonegoro akhirnya menggelar perkara atas laporan yang di lakukan oleh Wakil Bupati Bojonegoro Setyo Hartono terhadap Anam Warsito yang juga anggota DPRD dari Fraksi Gerinda, yang juga sebagai sekretaris Partai yang di pimpin Prabowo tersebut,18/12,siang tadi.

Menurut Kuasa Hukum Setyo Hartono, TriWidodoSH,mengatakan bahwa,Jawaban penyidik sudah jelas dan tegas, kapolres mengatakan lewat surat yang di tujukan kepada kami bahwa perkara yang kami laporkan, sudah di dapat cukup bukti kuat berdasarkan yang di dapat keterangan saksi,keterangan ahli, bukti surat, serta bukti bukti petunjuk lainya bahwa di sini sudah terjadi tindak pidana pengelapan uang.

“Anam warsito sebagai terlapor yang paling bertanggung jawab itu sudah terjadi,”ujar Tri Widodo

Tri Widodo mengatakan bahwa uang bantuan atau bantuan pinjaman modal kepada para pedagang rengkek progam itu di sampaikan oleh anam warsito kepada klien saya kemudian klien saya mendukung progam yang di sampaikan oleh saudara Anam,karena progam tersebut berkenaan dengan progam Partai,untuk ekonomi kerakyatan,mangkanya secara pribadi klienya kemudian meminjamkan uang kepada saudara Anam Warsito.

“Permohonan untuk 200 pedagang setiap orang mendapatkan uang sebesar satu juta rupiah namun pelaksanaanya tidak ada dan para pedagang itu tidak ada yang mendapat penyaluran dan pihak terlapor tidak bisa mempertanggung jawabkan penggunaan uang itu sudahkah uang itu sudah sesuai dengan maksudnya uang itu di ditribusi kepada siapa,’’tambah Tri Widodo.

Masih menurut Tri Widodo sebenarnya hal tersebut sudah di lakukan oleh klienya untuk menyelesaikan secara baik dan keluargaan, namun Anam bersi keras masalah tersebut harus di selesaikan lewat hukum,tambahnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Anam Warsito, Mohamad Mansyur SH,mengatakan bahwa hubungan Hukum yang terjadi antara Wabup dan klienya adalah masalah hutang piutang,sehingga perkara tersebut adalah dalam wilayah Hukum Perdata.

“Karena unsur unsur pidana tidak terbukti,oleh karena itu sangat keliru kalau klienya sampai di jadikan tersangka,”ujar pria yang mau maju mencalonkan Ketua Peradi untuk exs Karisidenan Bojonegoro.

Sementara itu gelar perkara yang di pimpin oleh Waka Polres Bojonegoro,Kompol Ikhwanudin,juga di hadiri oleh pejabat dari Polda Jawa Timur masing masing, dari Irwasda,AKBP Jarwoto, Bidang Hukum,AKBP Imam,Kabag Wassidik AKBP Abdul Karim dan AKP Arif dari satuan Propam.
Penulis  : Sandi Suswondo
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update