Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Proses Perekrutan Terkesan Amburadul, Gabungan LSM di Lamongan Geruduk Bapemas

Minggu, 06 Desember 2015 | 18.30.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-12-06T11:30:17Z
LAMONGAN,(metropantura.com) - Belasan aktifis dari beberapa LSM Lamongan antara lain JAMAL, REPDEM, SRMI, LSM LAKS, LPPN –RI, LAKPESDAM NU Lamongan, LSM YAWIMANU, LSM LETS, STN, LSM, KOMPAK, LMND, PELANGI,LASKAR, QUALLITY,mendatangi Kantor Bapemas Lamongan untuk melaksanakan hearing terkait adanya ketidak beresan pada proses perekrutan Pendampin Desa, Jum’at (4/12).

Seperti yang diungkapkan salah satu perwakilan LSM pada Hearing di Kantor Bapemas tersebut mengatakan bahwa Proses perekrutan tenaga pendamping professional (Pendamping Desa) yang dilaksnaakan Kemendesa di Propinsi jawa Timur terkesan amburadul.

Dimulai dari proses pendaftaran, hal itu terlihat dari pendaftaran yang semula dilakukan dengan sistem online kemudian harus kembali dibuka melalui sitem manual. Selain itu, kendati sudah ditetapkan batas waktu pendaftaran, di lapangan masih banyak di temukan para pendaftar yang menyetor pendaftaran melebihi batas akhir yang sudah ditentukan. hal itu memicu adanya dugaan pelanggaran.

Kekisruhan tersebut semakin diperparah ketika pihak Satuan Kerja (satker) Pendamping desa Propinsi mengumumkan peserta yang lolos seleksi adminsitrasi. Dari pengumuman yang beredar, banyak ditemukan kejanggalan terkait mekanisme verifikasi administrasi pendaftar tenaga pendamping Desa.

Hal itu terlihat dari lembar pengumuman seleksi administrasi yang terkesan illegal dan tidak bisa di pertanggung jawabkan. Pasalnya, dalam lembar pengumuman tersebut tidak ada Kop surat atau instansiyang bertanggung jawab dalam memberikan informasi tersebut dan tidak ada stempel dan tanda tangan. Hanya ada tulisan yang berbunyi “ PENDAMPING DESA PROVINSI JATIM” dan “ PENDAMPING LOKAL DESA PROVINSI JATIM”. Hal itu terkesan sangat aneh, mengingat program tersebut merupakan program skala nasional namun dalam pelaksanaannya terkesan asal-asalan dan tidak professional.

Tak hanya itu, dalam pengumuman peserta yang lolos tahap adminisstrasi juga ditemukan beberapa nama yang dobel, bahkan ketika dilakukan kroscek, ternyata daftar nama dan alamat tidak sesuai dengan aslinya. Tak hanya disitu, saat kita melakukan kroscek di lapangan, ada perubaham posisi dari tenaga pendamping professional yang tidak sesuai dengan keinginan peserta saat mendaftar. Sebagai contoh, ada yang mendaftar sebagai Pendamping desa, tapi pada pengumuman menjadi Pendamping Lokal Desa.

Menanggapi beberapa keluhan yang disampaikan oleh peserta hearing, Nalikan, Kepala BAPEMAS Lamongan mengatakan tidak tahu secara persis bagaimana proses perekrutan tersebut, pasalnya Bapemas hanya memfasilitasi berkas pendaftar Pendamping Lokal Desa (PLD).

“Kami hanya diberikan nama–nama pendaftar PLD yang melalui Bapemas Kabupaten Lamongan, dan dikirimi pengumuman peserta lolos seleksi adminsitrasi melalui email. Itupun setelah kami meminta kepada Satker Propinsi Jawa Timur,” jelas Nalikan.

Pihak Bapemas Lamongan juga mengakui bahwa pengumuman peserta lolos seleksi adminsitrasi terkesan amburadul. Untuk itu, pada Hearing tersebut, Nalikan melakukan konfirmasi dengan pihak Satker Provinsi Jawa Timur untuk mengundur pelaksanaan tes wawancara PLD di Lamongan karena dinilai masih bermasalah.

Namun permohonan tersebut ditolak, pihak Satker Propinsi tetap ngotot untuk terus melakukan tes wawancara dengan sudah terjadwal dan untuk mengejar penyerapan anggaran akhir tahun 2015. Melalui konsultan yang ditunjuk oleh pihak Satker Propinsi, Tes wawancara harus terus dilaksanakan dengan durasi waktu masing–masing peserta hanya sekitar 5 – 6 menit.

Tak puas dengan jawaban tersebut, belasan lembaga yang mengikuti hearing di Bapemas Lamongan tersebut berniat melakukan hearing dengan Satker Propinsi pada hari senin, tanggal 7 Desember 2015.

Penulis  : M Zainuddin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update