Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satpol Air Polres Gresik Amankan Puluhan Satwa Langka Beserta Dua Pelaku

Jumat, 11 Desember 2015 | 16.11.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-12-11T09:11:28Z
GRESIK,(metropantura.com) - Satuan Polisi Air (SATPOL AIR) Polres Gresik berhasil menangkap dua pelaku penyeludupan satwa langka yang dilindungi. Dalam penangkapan ini Polisi berhasil mengamankan sedikitnya 16 ekor burung langka berbagai jenis dari pulau Merauke yang di sembunyikan di dalam kamar mandi kapal ketika hendak di bawa ke pelabuhan tanjung perak surabaya untuk di perjual belikan.

" 16 ekor burung langka berhasil kami amankan disebuah kamar mandi kapal Mulia dari Merauke menuju Surabaya," ujar AKBP Ady Wibowo, Kapolres Gresik, Jum'at (11/12).

Selain tidak dilengkapi surat atau dukumen, lanjut Ady, pihaknya juga menangkap dua pemilik burung langka tersebut, mereka adalah Rully Aditya Pamungkas, Warga Temanggung Jawa Tengah dan Riau Fandang Hasiolan, Warga Cilacap Jawa Tengah.

"Itu merupakan satwa yang di lindungi dan tanpai di sertai dukumen, sementara barang bukti dan dua orang pemilik kami amankan." Tambahnya.

Burung langka tersebut diantaranya burung kasuari, kakak tua, nuri kepala hitam dan burung bayan hijau. Belasan satwa yang dilindungi ini berhasil di amankan petugas saat menggelar oprasi rutin di perairan perbatasan Gresik Surabaya.

Kepada Polisi kedua pelaku ini mengaku baru pertama kali menyelundupkan satwa yang di lindungi tersebut," Kami tidak tau kalau burung ini dilindungi makanya kami kaget ketika ada oprasi," Ujar Rully saat berada di Satpolair Gresik.

Rully juga mengaku, ke 16 burung tersebut mereka bawa dari Merauke berlayar ke Pelabuhan Surabaya untuk dijual," Ya rencananya kita jual di Surabaya dengar dengar di sini harganya mahal mencapai jutaan rupiah." Pungkasnya.

Akibat perbuatanya kini kedua pelaku mendekam di tahanan mapolres, selain itu pelaku juga terancam Pasal 40 Ayat 2 Undang Undang Nomer 5 Tahun 1990 tentang memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda 100 juta rupiah.

Penulis  : Mochamad S
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update