Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satreskim Polres Bojonegoro,Menangkap Dua Bandar Bola Glundung

Rabu, 09 Desember 2015 | 12.42.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-12-09T05:42:43Z
BOJONEGORO,(metropantura.com) - Satuan Sat Reskim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan dua bandar bola glundung di halaman salah satu warga, Dusun, Ndilem,Desa,Beji,Kecamatan,Kasiman.

Pelaku yang berhasil di amankan,Stn Als Kancil (Bandar), (45) warga Desa,Bate Kecamatan. Bangilan Kabupaten, Tuban,dan

Jmk Als Grandong,(37) warga Desa.Wonocolo Rt.07/03 Kecamatan. Kedewan Kabupaten, Bojonegoro.

Menurut Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP, Nugroho Basuki saat release pers,9/12 mengatakan bahwa penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat, di tempat tersebut sering di jadikan permainan judi bola glundung,

Setelah mendapat informasi dari masyarakat,kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan langsung mengamankankan para pelaku,4/12 pada pukul 23.00 Wib.kemarin.

"Kini keduanya harus menaggung perbuatanya di balik jeruji besi mapolres Bojonegoro,ujar AKP,Basuki.

Sementara itu barang bukti yang berhasil di amankan,petugas,berupa,1 buah meja glundungan bertuliskan angka 1 sampai 12, 2 buah bola glundungan, 1 buah beberan, 1 buah tas warna hitam, 1 buah handuk kecil.

Menurut Kasubag Humas, para pelaku di jerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukumanya selama tujuh tahun penjara.

Penulis  : Sandi Suswondo
Editor  : M Arief Budiman



×
Berita Terbaru Update