Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

2 Pelaku Pil Charnopen Diringkus Petugas Hingga Tak Berkutik

Jumat, 15 Januari 2016 | 18.15.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-01-15T11:15:08Z
LAMONGAN,(metropantura.com) – Penangkapan 2 Pelaku Pengedar Pil Charnopen yang di ciduk oleh Anggota Unit 1 Reskoba Polres Lamongan, tepatnya di Desa Brondong Kecamatan Brondong gang 5 yang di duga sebagai pengedar. Jum’at (15/01).

Pencidukan tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, saat Anggota Unit 1 Reskoba Polres Lamongan tengah melakukan patroli, kemudian juga mendapatkan informasi dari warga bahwasanya ada 2 pelaku yang diduga sebagi pengedar sedang menunggu pelanggannya.

Kemudian dari laporan warga tersebut, anggota reskoba melakukan pengintaian terhadap kedua pelaku yang kemudian melakukan penangkapan. Lantasan Penangkapan tersebut bermula dari Alfian Tomi (21) bersama dengan Ekky Fahriqul (19) warga Desa Tunggul Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam dengan nomor polisi S 453 M, diberhentikan secara mendadak oleh petugas.

Dari pemberhentian yang dilakukan tersebut petugas melakukan pengeledahan dan dari pemeriksaan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah 103 pil charnopen dari tangan pelaku. Kemudian pelaku digiring ke Polres Lamongan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai penemuan yang ditemukan, dan membawa barang bukti pil charnopen bersama dengan HP pelaku serta satu unit sepeda motor honda beat yang digunakan oleh pelaku.

Penulis  : M Zainuddin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update