BOJONEGORO,(metropantura.com) - Perbuatan cabul kini kembali terjadi terhadap anak di bawah umur,di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
Kali ini pelakunya diduga adalah Bocah ABG yang masih duduk di Bangku SMP dan masih berusia 15 tahun warga, Kecamatan Balen, pelaku nekat melakukan, pencabulan dan pemerkosaan terhadap Gadis yang masih berusia 9 tahun.
Dari data yang di himpun, kejadian ini terjadi pada hari minggu 3/1/, Sekitar pukul 08.00 WIB, Pelaku saat mengetahui Korban, sedang sendiri didalam rumahnya, yang tak jauh dari rumah pelaku, kemudian pelaku memanggil korban untuk mengajak masuk rumah pelaku.
Orang tua korban yang di dampingi Kepala Desa saat melapor di Polsek Balen
Hal tersebut, dibenarkan Kepala Desa Korban, setelah mendampingi orang tua korban melapor Ke Polsek Balen, Kades
Menjelaskan bahwa pada saat korban berada di rumah pelaku, korban langsung di ajak ke kamar pelaku dan selanjutnya kamarnya di Kunci oleh pelaku, Setelah kamar dalam keadaan terkunci korban di setubuhi pelaku dengan cara memaksa.
Setelah kejadian tersebut Korban mengalami pendarahan di alat vitalnya.
Merasa ada yang aneh terhadap anak gadis orang tua korban langsung membawanya
Ke RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Sumberrejo, untuk mendapatkan perawatan hingga saat ini.
Sementara itu,Divisi Advokasi PPPA,Kabupaten Bojonegoro Ummu Hanik, mengatakan bahwa keluarga korban sudah melapor ke Polsek Balen dan saat ini korban sudah dirumah sakit karen korban mengalami pendaharaan di alat kelaminnya, sehingga butuh perawatan.
"Kami tadi sudah mendampingi pihak keluarga korban dan mendatangi kantor Polsek Balen menyampaikan laporan ada kejahatan dan kekerasan seksual terhadap korban,"ujar Ummu Hanik.
Ummu Hanik juga menyampaikan bahwa pihaknya besok bersama keluarga korban agar kasus ini di tangani pihak Unit PPA Polres Bojonegoro, dan kasus ini harus dilanjutkan, dan untuk upaya damai diharapkan agar tidak dilakukan dulu.
"Karena ini menyangkut asusila yang korbanya masih di bawah umur,harus kita tindak lanjuti,"ujarnya.
Kali ini pelakunya diduga adalah Bocah ABG yang masih duduk di Bangku SMP dan masih berusia 15 tahun warga, Kecamatan Balen, pelaku nekat melakukan, pencabulan dan pemerkosaan terhadap Gadis yang masih berusia 9 tahun.
Dari data yang di himpun, kejadian ini terjadi pada hari minggu 3/1/, Sekitar pukul 08.00 WIB, Pelaku saat mengetahui Korban, sedang sendiri didalam rumahnya, yang tak jauh dari rumah pelaku, kemudian pelaku memanggil korban untuk mengajak masuk rumah pelaku.
Orang tua korban yang di dampingi Kepala Desa saat melapor di Polsek Balen
Hal tersebut, dibenarkan Kepala Desa Korban, setelah mendampingi orang tua korban melapor Ke Polsek Balen, Kades
Menjelaskan bahwa pada saat korban berada di rumah pelaku, korban langsung di ajak ke kamar pelaku dan selanjutnya kamarnya di Kunci oleh pelaku, Setelah kamar dalam keadaan terkunci korban di setubuhi pelaku dengan cara memaksa.
Setelah kejadian tersebut Korban mengalami pendarahan di alat vitalnya.
Merasa ada yang aneh terhadap anak gadis orang tua korban langsung membawanya
Ke RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Sumberrejo, untuk mendapatkan perawatan hingga saat ini.
Sementara itu,Divisi Advokasi PPPA,Kabupaten Bojonegoro Ummu Hanik, mengatakan bahwa keluarga korban sudah melapor ke Polsek Balen dan saat ini korban sudah dirumah sakit karen korban mengalami pendaharaan di alat kelaminnya, sehingga butuh perawatan.
"Kami tadi sudah mendampingi pihak keluarga korban dan mendatangi kantor Polsek Balen menyampaikan laporan ada kejahatan dan kekerasan seksual terhadap korban,"ujar Ummu Hanik.
Ummu Hanik juga menyampaikan bahwa pihaknya besok bersama keluarga korban agar kasus ini di tangani pihak Unit PPA Polres Bojonegoro, dan kasus ini harus dilanjutkan, dan untuk upaya damai diharapkan agar tidak dilakukan dulu.
"Karena ini menyangkut asusila yang korbanya masih di bawah umur,harus kita tindak lanjuti,"ujarnya.
Penulis : Sandi Suswondo
Editor : M Arief Budiman