Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Alap Alap Spesialis Pembobol Rumah diringkus Polisi

Selasa, 05 Januari 2016 | 18.29.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-01-05T11:29:29Z
GRESIK,(metropantura.com) - Jajaran reserse kriminal (Reskrim) Polsek Menganti akirnya berhasil membekuk seorang alap alap spesialis pembobol komplek perumahan di wilayah Menganti asal surabaya. Selasa (5/1).

Hebatnya, pelaku yang juga seorang merupakan residivis ini dalam pengakuanya telah berhasil membobol sembilan rumah dengan seorang diri dan menguras habis barang barang berharga milik korban yang ada didalam rumah.

Sayangnya Aris Mujianto (32) warga Surabaya spesialis pembobol perumahan kosong yang ditinggal pemiliknya ini harus mengakiri petualanganya di jeruji besi Polsek Menganti Gresik.

Kapolsek Menganti AKP Wavik membenarkan adanya penangkapan pelaku pembobol rumah kosong yang ditinggal pemiliknya ini," Pelaku adalah warga surabaya, yang saat itu sedang beraksi di perumahan Desa Hulaan dan ditangkap oleh sekuriti selanjutnya di serahkan ke Polsek," Ujar Wavik.

Wavik juga mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku mengaku hanya seorang diri," Hebatnya pelaku ini mengincar rumah yang ditinggal pemiliknya dan pelaku menjalankan aksinya seorang diri hingga sembilan kali di wilayah Kecamatan menganti," Tambahnya.

Dari tangan tersangka akhirnya Polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan diantaranya satu unit laptop, satu unit ipad, tas dan barang barang elektronik lainya.

" Dalam menjalankan aksinya pelaku yang seorang diri ini menyamar memasuki komplek perumahan yang sudah diincar dan mengaku sebagai saudara pemilik rumah dan setelah berhasil masuk komplek perumahan pelaku beraksi dengan memilih sasaran rumah yang ditinggalkan penghuninya dan mencongkel cendela rumah," Terang Wavik.

Lebih lanjut Wavik mengatakan, saat ini Polisi masih memburu jaringan tersangka lain yang diduga berperan sebagai penadah hasil kejahatan.

" Saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut, diduga ada jaringan lain sebagai penadah hasil kejahatan, karena Polisi menduga barang hasil curian tersebut sudah banyak dijual oleh tersangka dan menurut tersangka hasil kejahatan itu untuk bersenang senang," Pungkasnya.

Demi untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Penulis  : Mochamad S
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update