LAMONGAN,(metropantura.com) - Animo warga Lamongan untuk menjadi transmigran dan mencoba peruntungan di tanah sebrang masih cukup tinggi. Tahun ini saja, sebanyak 300 kepala keluarga (KK) sudah mendaftarkan diri.
Dari sebanyak 300 KK pendaftar tersebut, hanya 130 KK diantaranya yang dianggap memenuhi syarat dan dianggap siap untuk diberangkatkan. Namun kuota transmigrasi tahun ini hanya untuk 15 KK, sehingga banyak yang harus mengantri diberangkatkan.
Dari sebanyak 300 KK pendaftar tersebut, hanya 130 KK diantaranya yang dianggap memenuhi syarat dan dianggap siap untuk diberangkatkan. Namun kuota transmigrasi tahun ini hanya untuk 15 KK, sehingga banyak yang harus mengantri diberangkatkan.
“Animo masyarakat untuk mengikuti program transmigrasi cukup tinggi. Yakni lebih dari 300 KK. Sementara yang memenuhi syarat dan sudah siap berangkat sebanyak 130 KK. Namun kuota tahun ini hanya untuk 15 KK, sama seperti tahun 2015, “ ungkap Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) M. Kamil melalui Kabag Humas dan Infokom Sugeng Widodo,Rabu (27/1).
“Transmigran asal Kabupaten Lamongan biasanya lebih memilih daerah tujuan seperti Propinsi Sumatera Selatan dan Pulau Kalimantan. Pada tahun 2015 lalu, sebanyak 5 KK berangkat bertransmigrasi ke Kalimantan Utara, 5 KK ke Buton dan 5 KK lainnyan ke Gorontalo, “ lanjutnya.
“Transmigran asal Kabupaten Lamongan biasanya lebih memilih daerah tujuan seperti Propinsi Sumatera Selatan dan Pulau Kalimantan. Pada tahun 2015 lalu, sebanyak 5 KK berangkat bertransmigrasi ke Kalimantan Utara, 5 KK ke Buton dan 5 KK lainnyan ke Gorontalo, “ lanjutnya.
Dia menyebutkan bahwa transmigrasi ini merupakan program dari Pemerintah Pusat. Pemerintah daerah selanjutnya melakukan kerjasama dalam bentuk MoU dengan daerah tujuan dan memberikan bantuan kepada para calon transmigran.
“Melalui Dinsosnakertrans, Pemkab Lamongan memberikan uang transport kepada setiap calon trasnmigran. Kami juga memberikan pelatihan bagi para calon transmigran beserta istri, “ tambahnya.
Dengan telah beroperasinya Balai Latihan Kerja (BLK) milik Dinsosnakertrans, pelatihan yang diberikan kepada calon transmigran kini semakin beragam.
“Para calon transmigran diantaranya dilatih pertukangan kayu sedangkan istri dilatih ketrampilan memasak di gedung BLK Kabupaten Lamongan, “ sebut dia.
Syarat untuk mendaftarkan diri menjadi transmigran tidaklah sulit. Yakni WNI, berkeluarga, berusia 18 s/d 50 tahun, belum pernah bertansmigrasi, memiliki KTP, berbadan sehat, memiliki ketrampilan dan lulus seleksi.
“Mereka juga harus lulus seleksi khusus, yakni tidak punya masalah di masyarakat , seperti memiliki hutang, “ katanya menambahkan.
Selama ini banyak transmigran dari Kabupaten Lamongan yang sukses di tempat tujuan. Karena warga Lamongan dikenal pekerja keras dan ulet.
Sebagai transmigran, mereka mempunyai hak untuk mendapatkan rumah tinggal, lahan pekarangan, dan lahan usaha. Kemudian mereka juga mendapatkan jaminan hidup selama 12 bulan untuk yang menempati lahan kering dan 18 bulan untuk yang menempati lahan basah.
“Melalui Dinsosnakertrans, Pemkab Lamongan memberikan uang transport kepada setiap calon trasnmigran. Kami juga memberikan pelatihan bagi para calon transmigran beserta istri, “ tambahnya.
Dengan telah beroperasinya Balai Latihan Kerja (BLK) milik Dinsosnakertrans, pelatihan yang diberikan kepada calon transmigran kini semakin beragam.
“Para calon transmigran diantaranya dilatih pertukangan kayu sedangkan istri dilatih ketrampilan memasak di gedung BLK Kabupaten Lamongan, “ sebut dia.
Syarat untuk mendaftarkan diri menjadi transmigran tidaklah sulit. Yakni WNI, berkeluarga, berusia 18 s/d 50 tahun, belum pernah bertansmigrasi, memiliki KTP, berbadan sehat, memiliki ketrampilan dan lulus seleksi.
“Mereka juga harus lulus seleksi khusus, yakni tidak punya masalah di masyarakat , seperti memiliki hutang, “ katanya menambahkan.
Selama ini banyak transmigran dari Kabupaten Lamongan yang sukses di tempat tujuan. Karena warga Lamongan dikenal pekerja keras dan ulet.
Sebagai transmigran, mereka mempunyai hak untuk mendapatkan rumah tinggal, lahan pekarangan, dan lahan usaha. Kemudian mereka juga mendapatkan jaminan hidup selama 12 bulan untuk yang menempati lahan kering dan 18 bulan untuk yang menempati lahan basah.
Penulis : M Zainuddin
Editor : M Arief Budiman