Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Asuransi Pertanian Mulai Disosialisasikan

Senin, 11 Januari 2016 | 19.46.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-01-11T12:46:02Z
LAMONGAN,(metropantura.com) - Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tahun ini mulai digulirkan. Melalui program ini, petani yang mengalami gagal panen bisa mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 6 juta setiap hektarnya.

Terkait itu, Dinas Pertanian Propinsi Jawa Timur bersama Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Lamongan sudah mulai melakukan sosialisasi.

“Skema asuransi pertanian dirancang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bekerjasama dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan perusahaan asuransi BUMN (konsorsium),“ jelas Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Aris Setiadi melalui Kabag Humas dan Infokom Sugeng Widodo.

Program tersebut, lanjut dia, untuk memberikan jaminan kepada petani sehingga tidak bangkrut ketika mengalami kegagalan panen.

Lebih lanjut dijelaskannya, Kementerian BUMN telah menunjuk PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) sebagai penanggung risiko tunggal dari kerugian asuransi pertanian.

Mekanisme AUTP ini, jelas dia, petani tidak perlu membayar keseluruhan preminya yang mencapai Rp 180.000 perhektar. Karena ada subsidi sebesar 80 persen dari pemerintah.

Sehingga petani hanya perlu membayar premi 20 persen atau sebesar Rp 36.000. Sedangkan sisanya, yakni sebesar Rp 144.000 akan dibayar oleh pemerintah.

Disebutkannya, tertanggung AUTP ini adalah kelompok tani (Poktan) yang terdiri dari anggota, yakni petani yang melakukan kegiatan usaha tani. Sedangkan objek pertanggungannya adalah lahan sawah yang digarap petani, baik pemilik ataupun penggarap yang menjadi anggota Poktan.

Nilai pertanggungan asuransi ini, atau ganti rugi yang diberikan, sebesar Rp 6 juta setiap hektar. Sementara bagi lahan yang kurang dari satu hektar akan dihitung secara proporsional.

“Dengan dimulainya sosialisasi AUTP ini, diharapkan banyak menjaring para petani untuk mendaftar. Karena program ini dapat melindungi petani secara finansial dari kerugian gagal panen, “ kata dia.

Syarat pengajuan kalim asuransi ini bisa dilakukan ketika petani mengalami gagal panen akibat banjir, kekeringan, atau serangan organisme pengganggu tanaman (OPT) dengan persentase intensitas kerusakan lebih besar atau sama dengan 75 persen.

Premi dapat dibayarkan, ketika kerugian telah diperiksa Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan-. Pengamat Hama dan Penyakit (POPT-PHP) dan dilaporkan kepada perusahaan asuransi.

Pembayaran kalim selanjutnya akan dilakukan 14 hari sesudah persetujuan jumlah kerugian. Dan klaim dibayarkan ke rekening petani atau kelompok tani.

Penulis  : M Zainuddin
Editor. : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update