Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Asyik Bermain Judi Kyu-Kyu,Tiga Petani Di Ringkus Polisi

Selasa, 19 Januari 2016 | 18.14.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-01-19T11:14:56Z
BOJONEGORO,(metropantura.com) - Sat Reskrim Unit UPPA Polres Bojonegoro Berhasil mengamankan 3 orang pelaku judi jenis kyu-kyu,masing,berinsial,SKR,(40)warga Desa, Sumberejo,Kecamatan. Trucuk, IT(40)warga Desa. Padang,Kecamatan, Trucuk, EDC (45)warga Desa,Sumberejo,Kecamatan,Trucuk,dan
SJK (42)warga Desa, Sumberejo,Kecamatan. Trucuk,melarikan diri, Di jadikan, DPO,oleh Polres Bojonegoro pada hari selasa, 19/1/16,kemarin.

Menurut Kasubag Humas Polres Bojonegoro,AKP,Nugroho Basuki ketiga pelaku di tangkap di Desa,Sumberejo, Kecamatan,Trucuk Pada pukul 00:30,dini hari.

Menurut Nugroho,penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa, di rumah milik ,. Tubianto sering digunakan judi kyu-kyu dengan menggunakan taruhan uang,selanjutnya petugas mendatangi TKP dan melakukan penangkapan kepada para pelaku yg sedang bermain judi.

"Petugas langsung melakukan penangkapan kepada ketiganya namun yang satu berhasil melarikan diri,namun indetitasnya sudah kami ketahui berkat keterangan para pelaku,"ujar Nugroho.

Sementara barang bukti yang berhasil di amankan,berupa,1 set kartu domino, 1 tikar
Dan uang,sebanyak Rp 685.000.

Para pelaku akan di jerat dengan pasal 303 KUHP,dengan ancaman hukumanya selama 10 tahun penjara,tegas AKP,Nugroho.

Penulis  : Sandi Suswondo
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update