Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Batal Ditertibkan, Polisi Larang Bella Beroperasi Di Beberapa Titik Tertentu

Senin, 11 Januari 2016 | 19.31.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-01-11T12:31:20Z

LAMONGAN,(metropantura.com) - Rencana Polres Lamongan yang akan melakukan penertiban terhadap ratusan becak motor (bentor) atau juga biasa disebut becak Lamongan (bella) pada Senin (11/1) batal di lakukan dan masih memberi toleransi.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Jalaludin saat melakukan sosialisasi Undang-undang RI nomor 22 Tahun 2009. Ia mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih memberikan toleransi kepada bella atau bentor untuk beroperasi.

“Bella hari ini toleransi terakhir, sosialisasi terakhir, biar disampaikan ke pengemudi bella lainnya,” ucapnya.

Menurutnya, pertemuan dengan para pengemudi bella dan Ikateman (Ikatan angkutan tenaga manusia becak motor) adalah untuk mencari solusi terbaik dari adanya pelanggaran UU RI nomor 22 Tahun 2009.

“Kita cari solusi bukan cari permasalahan, karena mereka butuh nafkah,” jelasnya.
AKP Jalaludin mengatakan bahwa Sebenarnya, memodifikasi sepeda motor menjadi becak bermotor untuk mengangkut penumpang melanggar Undang-undang, yakni pasal 277 jo pasal 50 UU RI nomor 22 Tahun 2009, tentang modifikasi kendaraan dengan kurungan penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.

“Walau semuanya menurut hukum tidak boleh, bella itu rakit dan tidak sesuai standar pabrik,” bebernya.

Untuk langkah sementara, Polres Lamongan melarang ratusan becak motor (bentor) atau becak Lamongan (bella), untuk melintas dan mencari penumpang di sejumlah lokasi strategis yang ada di dalam Kota Lamongan.

“Silahkan beroperasi tapi jangan beroperasi di jalur poros Lamongan-Babat, di Lamongrejo, terminal, stasion dan kawasan Alun-alun. Tidak boleh standby di terminal, stasion dan Alun-alun Lamongan,” terang Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Jalaludin.

Ia pun meminta kesadaran dari pengemudi bella dan bentor untuk tidak melanggar ketentuan larangan tersebut. pasalnya Jalan Lamongrejo merupakan kawasan percontohan tertib lalulintas. Dan untuk pengemudi yang melanggar, pihak kepolisisan akan memberikan tilang.

“Lamongrejo percontohan Lamongan yang tertib. Di jalur poros rawan terjadi kecelakaan, jadi tidak boleh beroperasi disana. Tolong di getok tularkan ke teman-temannya. Kalau melanggar akan kita tindak, kita tilang, selesai tilang kita denda, akan kita protol bellanya, jika tidak ada suratnya kita amankan, tidak boleh diambil oleh pengemudi, kita gudangkan,” tegas dia.

Jalaluddin berharap, Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Lamongan, untuk segera mencari solusi angkutan orang yang tidak melanggar Undang-undang RI nomor 22 Tahun 2009.

“Lambat laun melalui dewan bagaimana solusinya ini bella di hapus. Penertiban ini mengurangi pelanggaran, karena pelanggaran awal dari kecelakaan, karena kecelakan di wilayah Lamongan sangat tinggi,” pungkasnya.
Sementara itu, Larangan supaya becak motor (bentor) atau becak Lamongan (bella), beroperasi dan mencari penumpang di sejumlah lokasi strategis di dalam Kota Lamongan telah disepakati oleh pengemudi kendaraan tersebut.

Pengurus Koperasi Ikateman (Ikatan angkutan tenaga manusia becak motor), Muslikan mengaku akan mensosialisasikan kepada anggotanya akan larangan beroperasi di jalur poros Lamongan-Babat, di Lamongrejo, terminal, stasion dan kawasan Alun-alun.
“Memang saya rasa dari ikateman ada masukan untuk yang tidak bisa dilalui, Lamonganrejo, jalur poros, Alun-alun, mulai hari ini akan memberikan masukan ke anggota jalan yang tidak boleh di masuki itu tadi,” kata dia.

dirinya menilai, rencana Polres Lamongan untuk menertibkan bella dan bentor ini lantaran kian menjamurnya kendaraan roda dua yang di modifikasi menjadi becak bermotor.

“Awalnya sudah ada batasan, tapi sekarang menjamur, bentor di Lamongan banyak, sekarang mulai di kurangi, bentor hanya dengan suratnya lengkap. Paling tidak 250 unit, belum yang lainnya,” beber dia.

Di sisi lain, pengemudi bella, Prabowo mendesak pembuatan Peraturan Daerah (perda) supaya bella dan bentor tetap bisa beroperasi tanpa takut melanggar.

“Memang perda sejak awal kita usulkan, utamanya harus ada Perda. Contohnya di Gorontalo ada perdannya, kenapa kita lebih dulu ada becak motor malah belum ada. Harusnya ada perda ini, kalau tidak ada perda kita diejek terus,” ucapnya menandaskan.

Berbeda halnya dengan bella, Satlantas Polres Lamongan langindakan tegas terhadap kereta kelinci.

“Untuk kereta klinci kita tertibkan mulai hari ini, kalau beredar langsung kita amankan,” pungkasnya.

Penulis  : M Zainuddin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update