Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

BPJS Tegaskan Tidak Ada Aturan Puskesmas Mengarahkan Rujukan Peserta BPJS

Rabu, 06 Januari 2016 | 19.11.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-01-06T12:11:41Z
LAMONGAN,(metropantura.com) -  Sosialisasi BPJS Kesehatan masih dianggap banyak kalangan masih minim sehingga masyarakat tidak mengetahui prosedur pelayanan BPJS. Banyak keluhan pengguna layanan BPJS Kesehatan yang minim pengetahuan sehingga dimanfaatkan oleh Puskesmas atau Faskes Pertama seperti pihak Puskesmas yang mengarahkan ke salah satu Rumah sakit tertentu dan kesulitan meminta rujukan untuk ke Rumah sakit.

Menurut Bagian Operasional BPJS Kesehatan KLO Lamongan, Oktavian maulana, peserta BPJS secara prosedural tidak meminta rujukan tetapi menjadi hak peserta BPJS menentukan Faskes pertamanya. Pihak BPJS hanya memberikan pilihan dan informasi terkait Faskes yang menjadi mitra BPJS Kesehatan.

Ketika peserta BPJS Kesehatan berobat ke Puskesmas dan ternyata masih mampu dirawat di puskemas tidak perlu rujukan. Tetapi ketika puskesmas tidak mampu menangani, pasien dirujuk sesuai dengan pilihannya dan pihak puskesmas tidak diperkenankan mengarahkannya.

“Peserta BPJS Kesehatan yang meminta rujukan bukan meminta prosedurnya, pasien berobat di Puskesmas atau klinik atau dokter pribadi sesuai yang ada di kartunya. Faskes yang ada di kartu bukan kita yang menentukan, kita hanya memberikan pilihan. Peserta berobat ke faskes pertama dengan ketentuan mampu menangani 155 diagnosa yang telah ditetapkan oleh menteri kesehatan. Tapi kita tidak bisa mutlak 155 diagnosa harus ditangani semua, karena mungkin keterbatasan sarana prasana misalnya perlu lab tapi di faskes pertama tidak ada itu boleh dirujuk,”jelas Oktavian, Rabu (6/1).

Pihak BPJS Kesehatan KLO Lamongan bulan oktober dan november melakukan evaluasi dengan puskesmas, kepala puskesmas dan pengelola JKN untuk minta lembar komitmennya dari 155 diagnosa itu berapa yang bisa ditangani.

Oktavian mempertegas kembali bahwa BPJS tidak pernah mengarahkan ke rumah sakit swasta tertentu atau Rumah sakit pemerintah. Pada dasarnya BPJS mengarahkan jika kasus itu memang dirujuk silahkan dirujuk ke rumah sakit sesuai dengan indikikasi medisnya.

“Peraturan yang pihak puskesmas mengarahkan rujukan pasien tidak ada di kita (BPJS-red). Coba dicek lagi kasusnya diarahkan itu sesuai peraturan tertulis atau tidak. Karena disini ada kepentingan dalam arti apakah kepentingan dari oknum yang menyuruh kemana itu atau tidak, yang jelas ungkapnya

Menanggapi keluhan peserta BPJS Kesehatan yang mengeluhkan adanya arahan dan paksaan dari Puskesmas, Ketua Prakarsa Jatim madekan Ali mengatakan bahwa selama ada keluhan bahwa ada rumah sakit atau puskesmas yang mengarahkan pasien, kita komplain ke BPJS.

“Selama ada keluhan bahwa ada rumah sakit atau puskesmas yang mengarahkan pasien, kita komplain ke BPJS,”jelas madekan.

Ketua komisi D DPRD Lamongan, Ali Mahfud, juga tidak membenarkan adanya arahan yang mengajak peserta BPJS Kesehatan merujuk ke Rumah sakit tertentu.

“Itu yang sebenarnya tidak bener. Kalau itu pasien BPJS dan rumah sakit itu mitra BPJS, pasien mintanya kemana yang terserah,”ujar Ali Mahfud..

Sedangkan ada kesan rujukan yang dipersulit oleh pihak Puskesmas, Ali Mahfud mengatakan pihaknya sudah mengkritisi dan tidak boleh terjadi di Puskesmas. Pihak Komisi D akan selalu melakukan evaluasi terhadap pelayanan Kesehatan terutama bagi peserta BPJS Kesehatan.

“Itu yang selama kita keritisi, tidak boleh terjadi. Itu nanti kita evaluasi terus. Alasan yang disampaikan oleh puskesmas selama masih bisa ditangani di puskesmas memang seyogyanya tidak harus dirujuk, kalau semuanya dipaksakan minta rujukan padahal puskesmas bisa menangani, rumah sakit rujukan akhirnya overload sehingga tidak bisa tertangani. Sehingga ada kriteria penyakit yang tidak bisa ditangani bisa dirujuk,”jelas Ali Mahfud.

Penulis  : M Zainuddin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update