Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Mencurigakan, Maling Perhiasan Di Ringkus Polisi

Senin, 11 Januari 2016 | 19.51.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-01-11T12:51:47Z
LAMONGAN,(metropantura.com) - Vonny Agus Fiddian (35) warga Desa Ngadipuro RT02 RW 04 Kecamatan Widang Tuban terpaksa diringkus. Tersangka di duga telah mencuri perhiasan dan ditangkap anggota reskrim Polsek Babat saat menjual perhiasan emas hasil curian di salah satu Toko Emas Indah 2 di Babat, Minggu (10/1).

Tersangka diketahui awalnya mencuri emas milik Devi Rahmawati (20) ibu rumah tangga warga Desa Nguwok Kecamatan Modo tepatnya pada Jumat (8/1). Perhiasan emas yang dicurinya berupa, 2 gelang berat 23 gram itu hendak dijualnya tiga hari kemudian, tepatnya pada Minggu (10/1).

Na’asnya saat ingin menjual serta menawarkan di Toko Emas Indah 2, yang akhirnya menimbulkan gelagat yang mencurigakan dari tersangka ini juga lantas tercium oleh Bripka Purnomo yang kemudian diinformasikan kepada piket reskrim. Tanpa perlu fikir panjang lagi anggota Polsek Babat langsung menggiring tersangka ke polsek babat.

Dan dari hasil pemeriksaan yang di lakukan, diketahui tersangka adalah pencuri perhiasan emas milik korban Devi Rahmawati. Namun lantaran tempat kejadian perkaranya bukan masuk diwilayah Polsek Babat, akhirnya tersangka diserahkan langsung ke Polsek Modo.

Dan dari kejadian tersebut, korban ditafsir mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta. Dan untuk pelakunya sendiri masih ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan pelaku juga mengakui bahwa ia baru sekali mencuri.

"Pengakuan yang dilontarkan oleh tersangka itu boleh saja namun polisi tetap mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut mengenai kemungkinan pelaku pernah melakukan tindakan serupa di tempat yang lain juga,"kata Paur Subbag Humas, Ipda Raksan.

Penulis  : M Zainuddin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update