Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Eksekusi Rumah Seorang Warga Asal Sugio Lamongan Diwarnai Aksi Kericuhan

Kamis, 07 Januari 2016 | 19.55.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-01-07T12:55:37Z
LAMONGAN,(metropantura.com) - Eksekusi rumah milik Nur Hasandi Desa German Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan sempat berlangsung ricuh. Pemilik rumah bersama dengan warga berusaha membantu mempertahankan lahan seluas 1.083 meter persegi dengan menghalangi serta memblokir pintu rumah tersebut. Kamis (7/1).

Sekitar pukul 10.00 WIB, pihak kepolisian dari Polres Lamongan bersama dengan dua pleton,serta gabungan Polsek Sugio dan Pengadilan Negeri (PN) Lamongan datang ke lokasi tersebut guna dilakukan mengeksekusi, ratusan personel polisi dan Satpol PP namun tak lupa juga menurunkan dua anjing di lokasi diturunkan untuk mengamankan agar tidak terjadi kericuan.

Saat pengesekusian terjadi sempat terjadi adu mulut antara pihak keluarga bersama dengan warga yang masih kekeh ingin menduduki rumahnya, dengan cara melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian dan Pengadilan Negeri Lamongan yang akan mengeksekusi milik rumah Nur Hasan.

Hasan ,SH. Selaku juru sita PN Lamongan mengungkapkan“Kami melakukan eksekusi penetapan juru sita, dan akan melakukan pelaksanaan sesuai Perintah PN Lamongan dengan nomor 4/PN/X/2015/png Lamongan dan Pihak tergugat juga sudah di minta untuk mengosongkan lahan seluas 1.083 meter persegi beserta rumah yang berdiri diatas bangunan lahan tersebut”.

Kemudian pemilik rumah bersama dengan warga yang menghadang Mereka menilai pengosongan dianggap tak adil. Pemilik rumah menolak pindah karena merasa bahwa eksekusi rumah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Lamongan salah alamat. Akibatnya sempat terjadi debat mulut dan aksi saling dorong pun tidak dapat dihindarkan antara penghuni rumah dengan petugas.

Pantauan di Lapangan, Nur Hasan selaku pemilik rumah menolak rencana PN Lamongan yang memerintahkan untuk mengosongkan rumah yang berdiri diatas lahan seluas 1.083 meter persegi. Pemilik rumah menilai, proses lelang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Pasalnya, tanah dan rumah senilai Rp 1 miliar dilelang hanya Rp 70 juta ke Yuliono warga Jalan Gubernur Suryo, Desa Tlogo Pojok, Kabupaten Gresik.

Nur Hasan sebagai pemilik rumah yang akan dieksekusi awalnya meminjam uang dari Bank Danamon di Babat sebesar Rp 200 juta. Tetapi dalam perjalanan waktu, Nur tidak bisa mengangsur.

Namun dikarenakan kalah jumlah dengan anggota kepolisian yang begitu banyak, eksekusi akhirnya tetap berjalan tanpa ada perlawanan yang berarti. “Saya minta jangan ada kekerasan, tadi pihak polisi ada yang menendang, mendorong. Ini belum inkra ke Mahkamah Agung,” pungkasnya

“Kasian mbak, kok tega,” ucap Suliati salah satu warga German yang menyaksikan eksekusi saat diwawancarai di lokasi.

Ekseskusi akhirnya berhasil di lakukan, setelah negosiasai yang cukup lama antara tim pengadilan, kepolisian dan anggota keluarga tersebut. Setelah pihak keluarga menerimanya, pengadilan langsung mengeksekusi tanah itu dengan mengukur luas tanah beserta bangunan seperti rumah, dan penggilingan padi.

“Sebelum waktu digadaikan rumahnya masih jelek sekali,belum punya selep (penggilingan padi), dulu masih seperti kandang bebek mbak. Ini sama aja dengan habis membangunkan rumah lalu di ambil orang,” tambah Suliati.

Sejumlah barang milik keluarga tersebut lantas dikeluarkan oleh tukang angkut yang di bawa PN Lamongan.Dan selep (penggilingan padi) yang persis di belakang rumah pun tak luput di bongkar paksa serta di keluarkan dari dalam gudang tersebut. 

Penulis  : M Zainuddin
Editor  : M Arief Budiman







×
Berita Terbaru Update