Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Empat Anak Di Bawah Umur Nekat Curi Motor Untuk Di Modifikasi

Senin, 11 Januari 2016 | 19.58.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-01-11T12:58:54Z
LAMONGAN,(metropantura.com) – Empat anak dibawa umur, diatangkap oleh aparat kepolisian polsek Brondong dan dua diantaranya masih bersatatus pelajar. Keempatnya nekat mencuri sepeda motor, karena ingin memodifikasi rangka sepeda motor Mega Pro, karena mesinnya cocok untuk modif rangka Honda CB untuk dijadikan gaya-gayaan. Senin (11/1).

Namun Na’asnya, keempat pelaku yang di ketahui bernama Andik purwanto (20), Moch Azis (17), Kevin Aksapratama (16) dan Andis Sanjaya (17) yang kesemuanya diketahui warga Brondong tersebut diringkus oleh anggota Polsek Brondong.

Pencurian Sepeda motor ini berawal dari Kevin Aksapratama, salah satu tersangka yang mempunyai rangka sepeda motor di rumahnya, tanpa ada mesinnya. Lantaran berteman baik dengan tiga tersangka lainnya, yang akhirnya timbul niat mencuri motor secara bersama – sama.

Dan tepatnya pada Minggu (10/1) pukul 15.00 WIB melihat ada sepeda motor Honda Mega Pro dengan nomor polisi S 3741 JO, yang ditinggal pemiliknya Suparman (52) yang diketahui warga Turi Banjaran Kecamatan Maduran yang menitipkan motornya karena rusak (mogok). Yang kemudian menitipkan sepeda motor miliknya ke rumah salah satu warga sekitar.

Kemudian keempatnyapun beraksi mencuri sepeda motor tersebut, Dan ketika mencoba mengambil motor tersebut tersangka tidak bisa menyalakan mesin motor tersebut,tanpa fikir panjang tersangka tetap membawanya tanpa khawatir sedikitpun aksi mereka ketahuan.

Keesokkannya Korban hendak mengambil motor miliknya yang rusak, namun sesampainya di rumah warga tersebut, ternyata motor miliknya tidak ada ditempatnya melainkan hilang. Korban kemudian melaporkannya ke Polsek Brondong. Yang akhirnya Polsek Brondong melakukan penyelidikan dan ditemukan motor itu berada di teras rumah Andik purwanto salah satu tersangka.

Yang akhirnya keempat tersangka di ciduk yang selanjutnya diamankan di kantor polsek brondong untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.Dan kini keempatnya sudah menikmati pengabnya sel tahanan polres. Sementara Moch Aziz , Andis Sanjaya yang merupakan dua pelajar SMK dan SMA swasta ini terancam tidak bisa melanjutkan pendidikannya.

Paur Subbag Humas, Ipda Raksan mengatakan, keempat tersangka tetap diproses sesuai hukum yang berlaku."Karena mereka yang mencuri ini masih dibawah umur, maka selanjutnya yang nanganipun unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),"kata Raksan.

Penulis  : M Zainuddin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update