Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Fit And Propertest Calon Anggota KTL Dinilai Cacat Hukum

Rabu, 06 Januari 2016 | 19.31.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-01-06T12:31:34Z
LAMONGAN,(metropantura.com) - Proses perekrutan anggota Komisi Transparasi Lamongan (KTL) dinilai cacat hukum. Beberapa aturan mekanisme perekrutan anggota KTL diabaikan oleh Komisi A DPRD Kabupaten lamongan. Hal ini disampaikan A. Muthi’ul Mubin, S.Ag ketika di Komisi A DPRD Lamongan, Rabu (6/1).

“Jelas penentuan anggota KTL saat ini adalah cacat hukum,”tegas Mubin.

Menurut Mubin,mekanisme perekrutan anggota KTL tidak sesuai dengan perda Kabupaten Lamongan nomor 10 tahun 2008 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 70 tahun 2005 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan dan Partisipasi masyarakat di Kabupaten lamongan. Diantaranya masih ada pendaftar ikut fit and propert test yang sudah dua kali menjadi anggota KTL padahal pasal 33 Perda Nomor 10 tahun 2008 tersurat tidak boleh lebih dari dua kali.

Disamping itu, tim seleksi anggota KTL semuanya dilakukan anggota Komisi A padahal dalam penjelasan Perda nomor 10 tahun 2008 pasal 32 disebutkan dalam uji kepatutan dan kelayakan tersebut wajib mengikutsertakan tokoh masyarakat dan cendekiawan.

Anggaran Rp. 250 juta yang tercantum dalam APBD tahun 2015 yang dipergunakan untuk perekrutan anggota KTL juga dinilai Mubin tidak tepat guna dan tidak jelas substansinya. Karena itu, dirinya mencabut berkas lamaran agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan anggaran negara. Dirinya akan berjuang menyelamatkan anggaran tersebut agar tepat guna yang tidak seperti KTL yang sudah ada.

Mubin menuntut agar Komisi A menghentikan proses seleksi anggota KTL. Bila tidak dihentikan, Mubin mengancam akan menempuh jalur hukum. Dirinya juga akan menindaklanjuti dengan mempidanakan mereka yang terlibat dalam proses seleksi anggota KTL karena ada unsur kelalaian padahal sudah diperingatkan, unsur penyalahgunaan wewenang.

“Bila tidak dihentikan, saya akan menempuh jalur hukum. Dan saya akan menindaklanjuti dengan mempidanakan juga. Karena saya juga menemukan ada unsur kelalaian karena saya sudah memperingatkan, ada unsur penyalahgunaan wewenang karena ada anggaran rakyat,”paparnya.

Menanggapi tudingan proses seleksi anggota KTL cacat hukum, anggota Komisi A Ansori mengatakan pihaknya telah mengikuti sesuai mekanisme yang ada di Perda dan masih sah sehingga pihaknya tetap menjalan fit and propertest calon anggota KTL.

“Kami menganggap proses ini masih sah, makanya kami terus berjalan,”ujar Anshori.

Terkait keterlibatan tokoh masyarakat dan cendekiawan dalam fit and propertest calon anggota KTL, Ansori mengatakan bahwa pasal 32 yang menyebutkan keterlibatan tokoh masyarakat dan cendekiawan disebutkan dalam point penjelasan perda sehingga ada penafsiran yang berbeda antara komisi A dengan Mubin.

“Terkait dalam fit and propertest yang harus mengikutkan tokoh masyarakat dan cendekiawan, itu kan pasal 32 tapi pada poin penjelasan. Dari sini ada penafsiran yang berbeda antara kita (Komisi A-red) dengan teman tadi (Mubin-red),”bebernya.

Anshari menambahkan bahwa Komisi A tetap berpedoman penafsiran tokoh masyarakat dan cendekiawan dihadirkan atau tidak dihadirkan tidak menjadi persoalan.karena selama tiga tahun Komisi A tidak pernah menghadirkan tokoh masyarakat atau cendekiawan.

Kemudian ketika ditanya apakah penjelasan pasal 32 ayat 2 termasuk bagian dari perda, Ansori mengatakan bahwa ada perbedaan penafsiran pasal 32 tersebut. Menurutnya perbedaan penafsiran karena terjadi proses dinamika sehingga ada yang mengusulkan harus ada tokoh masyarakat dan cendekiawan dan ada yang mengusulkan tidak usah.

‘Di sini terjadi perbedaan penafsiran. Karena dinamika sehingga ada yang mengusulkan harus ada dan ada yang tidak usah,”jelasnya.

Ansori mempersilahkan pihak yang tidak puas untuk menggugat secara hukum yang sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan yang ada.

“Kita silahkan karena ini terjadi proses dinamika yang ada. Jadi kalau ada teman yang tidak puas kami memeprsilahkan untuk mengajukan gugatan atau apalah sesuai mekanisme peraturan perundangan yang ada,”ungkapnya.

Penulis  : M Zainuddin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update