LAMONGAN,(metropantura.com) – Eko Rahmat Sholeh (31) warga Dusun Gronggong Desa Girik Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, harus merelakan mobil Suzuki Ertiga dengan Nomor Polisi S 1374 JK yang dipinjamkan kepada Julianto (28). Selasa (26/1).
Semula Pelaku datang ke rumah Korban untuk memijam mobil ertiga miliknya untuk di bawah keluar kota selama kurang lebih tiga hari. Lantas Korban pun meminjamkannya dengan biaya yang sudah di sepakati, kemudian mobil tyersebut dibawah oleh pelaku.
Selanjutnya selang setelah tiga hari, mobil juga tak kunjung dikembalikan kepada korban. Lantas Korbanpun mencoba menghubungi pelaku, namun pelaku memperpanjang peminjaman mobil tersebut. Karena sudah merasa percaya dengan pelaku, dan mengenalnya dengan akrab, akhirnya pelakupun mengiyakan tanpa sedikipun curiga.
Namun, hingga sampai hari yang sudah dijanjikan oleh pelaku, mobil tak kunjung dipulangkan. Yang kemudian korban mencoba mengambil moilnya di rumah pelaku, namun korban tak mendapati mobil miliknya. Dan akhirnya korban pun mengetahui dari Siran dan Sunarto tetangga pelaku bahwa mobil miliknya telah digadaikan keorang lain.
Sontak korbanpun segera melaporkannya ke polres lamongan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus pengelapan tersebut, yang akhirnya pelaku akan dijerat dengan pasal 378KUHP dan 372 KUHP mengenai Penipuan dan atau penggelapan. Dengan menyerahkan barang bukti 1 lembar surat pernyataan bermatrai dan 1 lembar surat keterangan BPKB. Dan Korban di duga mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 178 juta.
Paur Subbag Humas Polres Lamongan, Ipda Raksan menyatakan bahwa” Kasus ini merupakan salah satu bentuk penipuan yang kini marak terjadi, terlebih khusus pemilik rental mobil” Ujarnya.
Semula Pelaku datang ke rumah Korban untuk memijam mobil ertiga miliknya untuk di bawah keluar kota selama kurang lebih tiga hari. Lantas Korban pun meminjamkannya dengan biaya yang sudah di sepakati, kemudian mobil tyersebut dibawah oleh pelaku.
Selanjutnya selang setelah tiga hari, mobil juga tak kunjung dikembalikan kepada korban. Lantas Korbanpun mencoba menghubungi pelaku, namun pelaku memperpanjang peminjaman mobil tersebut. Karena sudah merasa percaya dengan pelaku, dan mengenalnya dengan akrab, akhirnya pelakupun mengiyakan tanpa sedikipun curiga.
Namun, hingga sampai hari yang sudah dijanjikan oleh pelaku, mobil tak kunjung dipulangkan. Yang kemudian korban mencoba mengambil moilnya di rumah pelaku, namun korban tak mendapati mobil miliknya. Dan akhirnya korban pun mengetahui dari Siran dan Sunarto tetangga pelaku bahwa mobil miliknya telah digadaikan keorang lain.
Sontak korbanpun segera melaporkannya ke polres lamongan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus pengelapan tersebut, yang akhirnya pelaku akan dijerat dengan pasal 378KUHP dan 372 KUHP mengenai Penipuan dan atau penggelapan. Dengan menyerahkan barang bukti 1 lembar surat pernyataan bermatrai dan 1 lembar surat keterangan BPKB. Dan Korban di duga mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 178 juta.
Paur Subbag Humas Polres Lamongan, Ipda Raksan menyatakan bahwa” Kasus ini merupakan salah satu bentuk penipuan yang kini marak terjadi, terlebih khusus pemilik rental mobil” Ujarnya.
Penulis : M Zainuddin
Editor : M Arief Budiman