Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kakak Beradik Kompak Curi Motor

Rabu, 06 Januari 2016 | 18.44.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-01-06T12:39:05Z
GRESIK,(metropantura.com) - Satuan Reskrim Polres Gresik berhasil membekuk kakak beradik sundikat pencuri motor. Salah satunya adalah Ferindo Martin (29) dan Wenty perempuan berumur (19) kakak beradik merupakan warga Desa Gading Watu Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik. Rabu (6/1).

Kapolres Gresik AKBP Ady Wibowo mengatakan, tertangkapnya Ferindo dan Wenty berdasarkan pengembangan kasus kehilangan motor di wilayah Cerme Honda Beat warna merah putih nopol W 4578 I milik korban Rohim Alianto yang diparkir didepan toko baju candis Desa Ngepungsari Morowudi Cerme.

" Dari pengembangan tersebut saat kami selidiki, ternyata ciri ciri tersangka yang ada pada rekaman cctv sedang melintas mengendarai sepeda motor beat warna tersebut tanpa plat nomer dan kelengkapan surat surat. Dan setelah kita lakukan pemeriksaan Wenty mengaku bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil kejahatan yang mereka curi bersama kakaknya di toko baju candis," Ujar Kapolres Gresik Ady Wibowo.

Akhirnya kedua kakak beradikpun diciduk anggota buru sergap (buser) tanpa perlawanan, dan langsung digiring ke Mapolres Gresik.

Dalam pemeriksaan dua orang tersangka kakak beradik ini akirnya Polisi mendapatkan komplotan kawanan pencuri lainya sebagai penadah diantaranya, Edi Purnomo (39) Warga Putat Lor Desa Klatak Menganti, Ridwan (31) warga Desa Plabuhan Mantub Lamongan, Purwanto (25) warga Desa Babatan Balung Panggang, dan dua orang P dan S yang diketahui Warga Lamongan yang kini masih dalam pengembangan." Dari keterangan ke tujuh tersangka ini akirnya Polisi mengamankan barang bukti 15 unit sepeda motor berbagai merk merupakan hasil dari aksi pencurian Ferido Martin dan Wenty kakak beradik selama bulan Nopember 2015 hingga Januari 2016," Pungkas Kapolres Gresik.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ke tujuh tersangka tersebut terancam pencurian dengan oemberatan sebagai mana dimaksud pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Penulis  : Mochamad S
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update