Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kakek Renta Bermain Judi Di Ringkus Polisi

Minggu, 17 Januari 2016 | 19.32.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-01-17T12:32:47Z
BOJONEGORO,(metropantura.com) - Sat Reskrim Polsek Sekar,berhasil mengamankan tiga pelaku saat bermain judi jenis remi,16/1/16, sabtu,kemarin.

Ketiga pelaku tersebut adalah,Wt ,(60)warga,Desa Bareng,Kecamatan, Sekar, PN, (70)warga,Desa, Bareng, Kecamatan, Sekar,dan Stt,(33)warga, Desa, Bareng,Kecamatan, Sekar.

Ketiganya di tangkap saat bermain judi di warung milik,Sarwo warga,Bareng,Kecamatan,Sekar,pukul 30:30, Wib.

Menurut Kasubag Humas Polres Bojonegoro,AKP,Nugroho Basuki bahwa,penangkapan tersebut berasal dari laporan masyarakat bahwa, di warung milik Sarwo sering di jadikan arena bermain judi.

Dari hasil laporan itulah petugas Sat Reskim Polsek Sekar langsung melakukan lidik, dan saat itu pula tanpa di sadari oleh ketiga pelaku,mereka tengah asyik melakukan perjudian jenis remi langsung di tangkap.

"Ketiganya langsung diamankan beserta barang buktinya,"ujar Nugroho.

Sementara barang bukti yang berhasil di amankan berupa,Uang tunai sebesar Rp 1.142.000 (satu juta seratus empat puluh dua rupiah), 1(satu) set kartu remi

dan 1( satu ) lembar kertas beberan,ketiga pelaku kini masih dalam proses penyidikan di Polsek Sekar.

Menurut Nugroho,pelaku di jerat dengan pasal 303 KUHP,dengan ancaman hukumanya selama 10 tahun penjara.

Penulis  : Sandi Suswondo
Editor  : M Arief Budiman




×
Berita Terbaru Update