LAMONGAN,(metropantura.com) - Tudingan DPC SPN Lamongan bahwa Dinsosnakertrans Lamongan dalam penetapan UMR tahun 2016 tidak melalui prosedur KHL sehingga UMR ditetapkan sebesar Rp. 1.573.000 tidak layak untuk pekerja di Lamongan. Tudingan tersebut dibantah oleh Kadinsosnakertrans Lamongan M. Kamil.
Menurut Kamil, pihaknya sudah melaksanakan semua prosedur diantaranya survey KHL dalam rangka penetapan Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2016. Sebelum penetapan UMR, Dewan Pengupahan sudah melakukan rapat koordinasi dengan Dinsosnakertrans, Bappeda, Perguruan Tinggi, BPS, Apindo dan Serikat Pekerja. Sehingga dari hasil survey KHL tersebut ditetapkan UMR Lamongan Rp. 1.573.000 yang dianggap sudah layak untuk pekerja di Lamongan.
“Gimana bisa dikatakan tidak layak, kita sudah survey. Dewan Pengupahan telah turun survey KHL ke pasar diantaranya pasar kranji dan Pasar Sugio.. Sudah rapat dengan dewan pengupahan yang anggotanya Dinsosnakertrans, bappeda, perguruan tinggi, BPS, Apindo dan Serikat Pekerja,”jelas Kamil via selulernya, Selasa (5/1).
Kamil menambahkan bahwa selama proses penetapan UMR lamongan tidak mengundang SPN karena SPN tidak ada di Dinsosnakertrans. Proses penetapan UMR tersebut juga tidak ada keberatan dari berbagai pihak. Dan usulan UMR seharusnya masuk sebelum akhir Bulan Desember. Namun, keberatan SPN tersebut sudah melampaui batas waktu yang telah ditentukan.
“ SPN itu siapa dan datanya mana kita nggak tahu, makanya tidak kita undang. Kita mengundang serikat pekerja. Ini batas pengajuan akhir Desember, lha pengajuan ini sudah lewat wong sudah dilaksanakan dan tidak ada keberatan. Regulasinya seluruh keberatan didaftarkan sampai akhir Desember,”terangnya.
Ketika disinggung terkait keberatan dari perusahaan setelah penetapan UMR, Kamil menandaskan bahwa sampai hari ini belum ada keberatan dari perusahaan terkait UMR tahun 2016.
"kalau belum mampu kita sudah sampaikan kemarin dan harus menyampaikan keberatan, Sampai hari belum ada yang merasa keberatan. Alhamdulillah lamongan kondusif dalam hal UMR,”ujarnya.
Menurut Kamil, pihaknya sudah melaksanakan semua prosedur diantaranya survey KHL dalam rangka penetapan Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2016. Sebelum penetapan UMR, Dewan Pengupahan sudah melakukan rapat koordinasi dengan Dinsosnakertrans, Bappeda, Perguruan Tinggi, BPS, Apindo dan Serikat Pekerja. Sehingga dari hasil survey KHL tersebut ditetapkan UMR Lamongan Rp. 1.573.000 yang dianggap sudah layak untuk pekerja di Lamongan.
“Gimana bisa dikatakan tidak layak, kita sudah survey. Dewan Pengupahan telah turun survey KHL ke pasar diantaranya pasar kranji dan Pasar Sugio.. Sudah rapat dengan dewan pengupahan yang anggotanya Dinsosnakertrans, bappeda, perguruan tinggi, BPS, Apindo dan Serikat Pekerja,”jelas Kamil via selulernya, Selasa (5/1).
Kamil menambahkan bahwa selama proses penetapan UMR lamongan tidak mengundang SPN karena SPN tidak ada di Dinsosnakertrans. Proses penetapan UMR tersebut juga tidak ada keberatan dari berbagai pihak. Dan usulan UMR seharusnya masuk sebelum akhir Bulan Desember. Namun, keberatan SPN tersebut sudah melampaui batas waktu yang telah ditentukan.
“ SPN itu siapa dan datanya mana kita nggak tahu, makanya tidak kita undang. Kita mengundang serikat pekerja. Ini batas pengajuan akhir Desember, lha pengajuan ini sudah lewat wong sudah dilaksanakan dan tidak ada keberatan. Regulasinya seluruh keberatan didaftarkan sampai akhir Desember,”terangnya.
Ketika disinggung terkait keberatan dari perusahaan setelah penetapan UMR, Kamil menandaskan bahwa sampai hari ini belum ada keberatan dari perusahaan terkait UMR tahun 2016.
"kalau belum mampu kita sudah sampaikan kemarin dan harus menyampaikan keberatan, Sampai hari belum ada yang merasa keberatan. Alhamdulillah lamongan kondusif dalam hal UMR,”ujarnya.
Penulis : M Zainuddin
Editor : M Arief Budiman