Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

LSM Brandal Persoalkan Ijin Pemerataan Tanah Rencana Pembangunan Pabrik Pengering Jagung

Jumat, 15 Januari 2016 | 18.10.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-01-15T11:10:22Z
LAMONGAN,(metropantura.com) - Pemerataan tanah dilokasi pembangunan pabrik pengeringan jagung di Desa Tlogoretno Kecamatan Brondong diduga belum memiliki ijin dari pihak yang berwenang. Pemerataan tanah yang dilaksanakan oleh PT Sunan Drajat dengan penanggungjawab Anwar Mubarok, SH. Sudah melakukan kegiatan pemerataan tanah padahal ijin belum keluar.

Menurut ketua LSM Brandal Muklas, seharusnya PT Sunan Drajat tidak melakukan kegiatan pemerataan tanah sebelum surat ijin dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. Kegiatan PT sunan Drajat jelas telah melanggar aturan dan harus dihentikan.

“Seharusnya tidak dilaksanakan kegiatan pemerataan tanah sebelum keluar ijinnya. Jelas ini melanggar aturan,”ujar Muklas, Jum’at (15/1).

Muklas bahkan menuding ada oknum pejabat Pemkab lamongan yang berada dibelakang PT Sunan Drajat sehingga berani melakukan kegiatan pemerataan tanah di lokasi rencana pembangunan pabrik pengering jagung yang belum jelas surat ijin pemerataan dan surat AMDAL.

“Saya menduga ada oknum pejabat Pemkab Lamongan yang membekingi kontraktor itu,”tandasnya.

Untuk memuluskan pengerjaan pemerataan tanah, pihak PT Esa Sarwaguna Adinata (Pemilik Lahan) sengaja mencatut nama Bupati Lamongan. Dalam surat nomor 28/ESA/XII/2015 tentang pemberitahuan disebutkan bahwa dalam rangka memenuhi kewajiban perusahaan dan memenuhi permintaan Bapak BUPATI LAMONGAN terkait dengan percepatan pembangunan pabrik pengering jagung di Desa tlogoretno Kecamatan Brondong.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pengerjaan CUT dan FILL atau pemerataan tanah untuk rencana pembangunan pabrik pengering jagung dimulai pada hari senin 28 Desember 2015 dengan pelaksana PT Sunan Drajat dan penanggung jawab Anwar Mubarok, SH.

Surat tersebut, lanjut Muklas, kontraktor sengaja mencatut nama Bupati Lamongan untuk memuluskan proyeknya. Padahal Bupati Lamongan tidak pernah meminta percepatan penyelesaian proyek tersebut dan apalagi sekarang masih Pj Bupati bukan Bupati definitif.

“Dalam surat tersebut tertulis jelas Nama Bupati Lamongan disebut-sebut. Padahal sekarang masih Pj Bupati, belum Bupati definitif,”jelasnya.

Muklas berharap Kontraktor segera menghentikan kegiatan pemerataan tanah untuk lokasi pembangunan pabrik pengeringan jagung sebelum semua melengkapi ijin.

“Segera hentikan kegiatan tersebut, urus dulu ijinnya,”harapnya.

Sementara itu, kepala Satpol PP lamongan Toni Tamtama Jati mengatakan bahwa ijin pemerataan itu tidak ada. Kegiatan pemerataan itu tidak diatur dalam peraturan manapun sehingga tidak perlu mengurus ijin pemerataan tanah.

“Sudah sempat saya bahas, ijin pemerataan tidak ada. Kemudian ini sudah mengantongi ijin prinsip, dia masih mengawali meratakan untuk usaha yang di diijinkan itu,”jelas Toni.

Toni menambahkan bahwa kegiatan awal untuk persiapan rencana pembangunan pabrik pengering jagung diperbolehkan karena sudah mengantongi ijin prinsip atau ijin lokasi. Kalau kegiatan mendirikan bangunan baru perlu ijin .

“Kegiatan awal jelas boleh wong sudah punya ijin prinsip, tapi kalau kegiatan mendirikan itu yang belum. Kan belum ada ijin-ijin lain,”ujarnya.

Toni menegaskan kembali bahwa pemeratan tanah itu tidak ada peraturan yang mengaturnya. Kecuali penggalian atau meratakan gunung baru harus mengantongi ijin dan diatur dalam peraturan.

“Pemerataan sampai sekarang tidak ada aturannya, yang mengatur apa, lain lagi kalau penggalian. Ini kan cuma meratakan gundukan tanah bukan gunung,”tandasnya.

Penulis  : M Zainuddin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update