LAMONGAN,(metropantura.com) - Perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas (Perdin) DPRD Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2012 terus berlanjut. Pengacara tersangka dugaan kasus korupsi Perdin DPRD Kabupaten Lamongan itu menemukan bukti baru atas ketidakterlibatnnya Ketua Komisi dalam melakukan negosiasi dengan Muniroh selaku rekanan/travel asal Gresik untuk menggelembungkan dan atau melakukan gratifikasi dana perdin DPRD Kabupaten Lamongan tahun 2012 lalu.
“Tuduhan bahwa ada negosiasi antara Ketua Komisi dengan Muniroh selaku rekanan atau pihak travel untuk menggelembungkan dana perdin adalah tidak benar,”jelas Agus Hepi, SH., dalam pers rilisnya kepada awak media, Selasa (26/1).
Dari temuan bukti baru itu berupa “Perjanjian kesepakatan bersama antara pihak CV. Jaya Wisata dengan Maskuriyah selaku pihak pelaksana kegiatan DPRD Lamongan hingga periode 2014 ” yang dimulai pada tanggal 15 juni 2012 sampai tanggal 24 Agustus 2014 dan ditandatangani didepan notaris Hj. Rahayu Sri utami, S.H., M.Hum., M.Kn. yang beralamatkan di Jln. Veteran No. 198, Segoromadu Gresik.
Menurut Agus tuduhan Mark-Up anggaran perjalanan dinas oleh Muniroh bukan merupakan kesepakatan antara Muniroh dengan para Ketua Komisi, melainkan berawal dari kesepakatan antara Muniroh dengan Maskuriyah yang juga merupakan istri dari H. Makin Abbas selaku mantan Ketua DPRD Kabupaten Lamongan periode 2009-2014 lalu.
Maskuriyah sebagaimana yang tercantum dalam akta perjanjian Kesepakatan bersama, dengan nomor legalisasi 01/Leg/VI/2012 dengan notaris Hj. Rahayu Sri Utami, SH.M.Hum.,M.Kn yang beralamat di Gresik disebutkan bahwa Maskuriyah sebagai pihak Pelaksana kegiatan DPRD Kabupaten Lamongan (pihak kedua) dan Muniroh sebagai pihak pertama.
Dalam akta perjanjian tersebut disebutkan bahwa pihak Pertama (Muniroh) harus memberikan uang sejumlah Rp. 25.000.000; kepada Pihak Kedua (Maskuriyah) setiap kali ada kegiatan kunjungan kerja DPRD Kabupaten Lamongan serta disebutkan ketika ada penambahan kegiatan dalam kunjungan kerja maka pihak pertama akan tetap memberikan uang tambahan sebesar Rp. 5. 000.000,” kepada pihak kedua yakni Maskuriyah istri dari Makkin abbas yang kini masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi dari partai PKB. .
“Adanya akta perjanjian tersebut telah jelas tidak ada negosiasi apapun antara Muniroh dengan Ketua Komisi untuk menggelembungkan dana perdin, yang ada adalah kesepakatan antara Muniroh dengan Maskuriyah yang merupakan istri H. Makin Abbas,”tandasnya.
Agus menegaskan bahwa sangat besar kemungkinan Mark-Up dana perjalanan dinas DPRD Kabupaten Lamongan tahun 2012 yang dilakukan oleh Muniroh adalah untuk memenuhi kesepakatan tersebut.
Adanya akte perjanjian tersebut menjadi awal dari munculnya kasus dugaan korupsi perdin DPRD Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2012. Karena itu, pihak pengacara tersangka akan membawa bukti akte perjanjian tersebut dalam persidangan di pengadilan.
“Nanti kami ungkap dalam persidangan,semuanya berawal dari ini,”tegasnya.
Agus menilai tuduhan jaksa terhadap kliennya adalah tindakan yang salah. Tim pengacara tersangka juga keberatan atas tuduhan yang hanya melibatkan Ketua komisi padahal dalam Komisi terdapat anggota yang jumlahnya lebih dari satu dan juga ditemukan ada kejanggalan penyewaan kamar hotel yang seharusnya satu kamar dihuni satu anggota dewan tetapi faktanya satu kamar diisi dua orang anggota.
“Ketua Komisi di sini tidak mempunyai kewenangan untuk mencairkan dana, yang punya kewenangan mencairkan itu adalah Sekwan. Kebetulan pencairan di Komisi akan tetapi bukan ketua komisi saja yang berhak mencairkanya tetapi itu juga diterima oleh semua anggota dewan,”paparnya.
Sementara itu, Maskuriyah istri dari Ketua DPC PKB Lamongan itu ketika dikonfirmasi ke kantor Dealer miliknya “Lamongan Indah” Jalan Jaksa Agung Suprapto tidak bersedia menemui awak media. Menurut salah satu karyawannya, Maskuriyah masih sibuk sehingga tidak bisa menemui wartawan. Artinya terkesan bungkam dan tak mau tahu atas kasus tersebut.
Penulis : M Zainuddin
Editor : M Arief Budiman