Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pejabat JOB P-PEJ Mangkir Saat Di Undang Oleh Komisi A DPRD Bojonegoro

Selasa, 05 Januari 2016 | 22.08.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-01-05T15:08:54Z
BOJONEGORO,(metropantura.com) - Dengar pendapat (hearing)yang di lakukan oleh Komisi A DPRD Bojonegoro,yang telah mengundang Operator Migas Lapangan Sukowati, Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina – Petrochina East Java (JOB P-PEJ) 5/1 tadi pagi,tanpa ada satu pun pejabat perusahaan tersebut yang dating di acara itu.

Dalam acara tesebut Komisi A membahas terkait aduan warga Desa Campurejo Kecamatan,Kota,atas dampak kegiatan eksploitasi sumur Pad A lapangan Sukowati.

Dengar pendapat tersebut juga mengundang Pemerintah Kecamatan Bojonegoro dan juga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) .

Hearing yang di pimpin oleh Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito itu akan memanggil pihak JOB P-PEJ pada tanggal 15 Januari mendatang.

“ Kita akan memanggil ulang kepada pihak JOB P-PEJ untuk melakukan klarifikasi tentang pengaduan warga,’’Ujar Anam Warsito.

Imam Sutikno,salah satu warga yang juga sebagai ketua rombongan saat hearing tersebut meminta supaya Komisi A langsung memaparkan pokok permasalahan. Yakni, adanya tingkat kesuburan tanah pertanian di sekitar Pad A yang terganggu karena tercemar limbah.Hal itu sangat perlu mendatangkan ahli yang berkompeten terkait apa yang di alami oleh warga yang kena dampak eksploitasi Flaring di Pad A.

‘’Saya mohon Komisi A meminta kejelasan kepada pihak JOB P-PEJ bertanggung jawab atas kesuburan tanah milik para warga’’ujar Imam Sutikno.

Sementara itu,Agus Hariana dari Sekretaris BLH, mengatakan bahwa, apabila ada tanah yang tidak produktif perlu dikaji terlebih dahulu untuk mengetahui bagaimana kondisi air maupun unsur hara tanah.

Sementara itu untuk pencemaran limbah, BLH masih menunggu hasil tes laboratorium dari JOB P-PEJ yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu.

"Kita harus menguji apakah ada dampak dari flaring di Pad A, karena itu ada alatnya sendiri. Kita tidak bisa memvonis tanah itu tidak bisa digunakan," ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Bojonegoro, Ahmad Djupari, mengatakan, apabila dalam kegiatan pengeboran di JOB P-PEJ tidak ada masalah karena ada analisa mengenai dampak lingkungannya (AMDAL).

"Tidak produkftinya lahan pertanian itu banyak penyebabnya, tapi masih bisa diatas di luar pencemaran," tambahnya.

Sementara saat media ini menghubungi salah satu pejabat JOB P-PEJ, Akbar Paradima, belum ada tanggapan terkait tidak hadirnya di hearing tersebut.

Penulis  : Sandi Suswondo
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update